PERJANJIAN SUBKONTRAK MOU WLN - MUHAMAD DAWAMAN_2026 2027

Published on Sep 27, 2026

PERJANJIAN SUBKONTRAK MOU WLN - MUHAMAD DAWAMAN_2026 2027

PERJANJIAN SUBKONTRAK MOU WLN - MUHAMAD DAWAMAN_2026 2027 - Document to Flipbook

Published on Sep 27, 2026

Description:

PERJANJIAN SUBKONTRAK No.: 140/SPK/WLNB/IX/2026 SUBCONTRACTING AGREEMENT No.: 140/SPK/WLNB/IX/2026 Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) ini telah dibuat dan ditandatangani pada hari ini Senin, tanggal 14 September 2026 oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini: The Cooperation Agreement (furthermore as an “Agreement”) was made and signed on Monday, September 14th, 2026 by the authorities below: I. PT. Water Labororatory Nusantara Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bogor dan beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 68B & 68E, Tanah Sareal, Bogor 16161, Jawa Barat, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Albert K Santoso yang bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur dari dan demikian sah untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya (selanjutnya disebut sebagai “WLN”). I. PT. Water Laboratory Nusantara Indonesia, a limited liability company established and proceed under the constitution of Republic of Indonesia, located in Bogor and the address is at Jl. Ahmad Yani No. 68B & 68E, Tanah Sareal, Bogor 16161, Jawa Barat, Indonesia, delegated by Albert K Santoso, to role as Director and therefore to work on behalf for PT. WLN Indonesia in accordance to its provision of association (furthermore referred to as “WLN”). DAN AND II. Muhamad Dawaman, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.: 3276052010710001, beralamat di Jl. Merdeka Timur Blok AB-27 RT 001 RW 007, Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya, Indonesia yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri (selanjutnya disebut sebagai “Subkontraktor”). II. Muhamad Dawaman, holder of Identity Card No.: 3276052010710001, with address at Jl. Merdeka Timur Blok AB-27 RT 001 RW 007, Abadi Jaya Village, Sukmajaya District, Indonesia who in this case is acting for and on its own behalf (furthermore referred to as “Subcontractor”). WLN dan Subkontraktor (selanjutnya secara bersama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu disebut sebagai “Pihak”) dengan ini terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: WLN and Subcontractor (furthermore as partnership referred as the “Parties” and individually referred as the “Party”) clarify and state proposition as follows: PENDAHULUAN RECITALS: Bahwa, WLN mengakui keahlian professional dari Subkontraktor Muhamad Dawaman. Bahwa, WLN hendak menggunakan jasa Subkontraktor yang berkaitan dengan Ergonomic dan Psikososial (untuk selanjutnya disebut sebagai “Jasa”). That, WLN recognizes the professional expertise of Subcontractor Muhamad Dawaman. That, WLN intends to use the Subcontractor's services relating to Ergonomics and Psychosocial (hereinafter referred to as “Services”). Oleh karenanya, Para Pihak sepakat sebagai berikut: Thus, the Parties agree with the following:PASAL 1 RUANG LINGKUP 1.1 Subkontraktor akan memberikan jasa pendukung professional sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini. 1.2.WLN menunjuk Subkontraktor atas dasar non-eksklusif sebagai subkontraktornya untuk penyediaan Jasa. 1.3.Selama jangka waktu perjanjian ini dan enam (6) bulan sesudahnya, Subkontraktor akan menahan diri dari menjalankan atas namanya sendiri atau untuk pihak ketiga mana pun kegiatan atau bisnis yang jatuh dalam lingkup jasa dan yang bertentangan dengan ketentuan penyediaan jasa atau kepentingan WLN. 1.4.Subkontraktor akan memberikan layanan sesuai dengan: a) instruksi yang diberikan oleh WLN; b) tugas WLN berdasarkan perjanjian prinsipal yang relevan, sebagaimana disampaikan kepada subkontraktor; c) setiap kebiasaan atau praktek perdagangan dan industri yang relevan. 1.5.Subkontraktor mengerti dan menyetujui bahwa tidak ada pihak selain WLN yang berhak memberikan instruksi kepada Subkontraktor, terutama berkaitan dengan lingkup atau penyampaian laporan-laporan kecuali pihak tersebut telah mendapatkan otorisasi tertulis dari WLN. 1.6.Subkontraktor menjamin bahwa dengan menerima perintah dari WLN yang jatuh dalam lingkup perjanjian ini, Subkontrkator memiliki keahlian yang diperlukan dan fasilitas yang tersedia untuk mengeksekusi perintah dan bahwa, dalam kasus adanya keraguan, Subkontraktor harus merujuk masalah kembali ke WLN. Pada saat penandatanganan kontrak ini, subkontraktor harus memiliki izin usaha yang sah dan terkini. Salinan izin usaha harus disediakan sebelum memulai bisnis apapun dengan WLN. Subkontraktor harus segera menginformasikan WLN jika lisensi bisnisnya tidak lagi berlaku dan WLN berhak untuk segera menghentikan Perjanjian. 1.7.Subkontraktor wajib memiliki Kebijakan K3L dan berkomitmen untuk mentaati peraturan K3L yang berlaku. ARTICLE 1 SCOPE OF WORK 1.1. The Subcontractor shall provide professional supporting Services as stipulated in Appendix 1 of this Agreement. 1.2. WLN hereby appoints the Subcontractor on a nonexclusive basis as its subcontractor for the provision of the Services. 1.3. For the duration of this Agreement and six (6) months thereafter, the Subcontractor will refrain from carrying on for his own account or the account of any third party any activities or business which falls within the scope of the Services and which are in conflict with the proper provision of the Services or the interests of WLN. 1.4. The Subcontractor will provide the Services in accordance with: a) The instructions given by WLN; b) The duties of WLN under the relevant Principal Agreement, as communicated to the Subcontractor; c) Any relevant trade custom, usage or practice. 1.5. The Subcontractor understands and agrees that no Party other than WLN is entitled to give instructions to the Subcontractor, particularly on the scope or delivery of reports unless so authorised in writing by WLN. 1.6. The Subcontractor represents and warrants that by accepting an order from WLN which falls within the scope of this Agreement he has the requisite expertise and facilities available to properly execute the order and that, in case of doubt, the Subcontractor shall refer the matter back to WLN. At the time of signing this contract the subcontractor must have valid and current Business License. Copy(s) of business license must be provided prior to the start of any business with WLN. Subcontractor shall immediately inform WLN if its business license is no longer valid and WLN shall have the right to terminate immediately the agreement. 1.7. The Subcontractor must have HSE Policy and commit at least to comply to HSE local regulation.1.8.Subkontraktor menjamin bahwa ia memiliki sistem Manajemen Kualitas yang valid sesuai dengan standard ISO 17025 atau yang setara dengannya. 1.9.Subkontraktor akan memberikan jasa professional di bidang “Survey Ergonomi dan Psikososial” termasuk namun tidak terbatas pada: a) Koordinasi dengan WLN untuk menjalankan “Survey Ergonomi dan Psikososial” di Indonesia. b) Memastikan tidak terjadinya kecelakaan selama Jasa berlangsung. c) Subkontraktor dan WLN dalam melaksanakan monitoring harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan mengikuti instruksi yang berlaku. d) Menjalankan bagian pekerjaan dalam Jasa sesuai dengan protokol yang telah disepakati meliputi survey, sampling, dan Laporan final narasi. e) Subkontraktor akan menyediakan draft narasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pekerjaan Survey Ergonomi dan Psikososial selesai dilakukan. f) Subkontraktor bersedia merevisi report narasi dalam kondisi tertentu dan berdasarkan masukan dari WLN maupun pelanggan WLN, serta melakukan presentasi pemaparan hasil sesuai dengan kebutuhan. g) Pencetakan laporan akhir akan dilakukan oleh WLN. 1.10. Subkontraktor akan memberikan laporan berita acara serah terima pekerjaan sesuai dengan actual cost setelah kegiatan sampling selesai dilakukan. 1.11. WLN akan menerbitkan purchase order sesuai laporan berita acara serah terima pekerjaan untuk jasa yang telah dilakukan. 1.12. Subkontraktor akan memberikan laporan narasi dalam bentuk soft copy dan hard copy. 1.13. Subkontraktor akan memberikan laporan narasi atas jasa yang telah dilakukan dan akan menginformasikan WLN segera setelah mengetahui adanya hal-hal atau kejadian yang mungkin mempengaruhi pemenuhan Jasa. 1.14. Subkontraktor akan menyimpan semua dokumen atas Jasa yang dikerjakan selama 5 (lima) tahun setelah Jasa selesai dilakukan, kecuali diinstruksikan lain secara tertulis oleh WLN. 1.15. Selama Jangka Waktu Perjanjian ini dan 5 (lima) tahun setelahnya, Subkontraktor dengan ini 1.8. The Subcontractor warrants that is has in place a current and valid quality management system according to the standard ISO 17025 or equivalent one. 1.9. Subcontractor will provide professional services in the field of “Ergonomic and Psychosocial Survey” including but not limited to: a) Coordination with WLN to conduct “Ergonomic and Psychosocial Survey” in Indonesia. b) Ensure that no accidents occur during the Services. c) Subcontractors and WLN in carrying out monitoring must pay attention to health, safety, and protection of the environment and follow applicable instructions. d) Carry out the work portion of the Services in accordance with the agreed protocol including surveys, sampling, and the final narrative report. e) The Subcontractor will provide a draft narrative within 10 (ten) working days after the Ergonomic and Psychosocial Survey work is completed. f) The subcontractor is willing to revise the narrative report under certain conditions and based on input from WLN and WLN's customers, as well as to make presentations on the presentation of the results as needed. g) Printing of the final report will be done by WLN. 1.10. The subcontractor will provide a minutes report in accordance with the actual cost after the sampling activity is completed. 1.11. WLN will issue a purchase order according to the minutes report for the services performed. 1.12. Subcontractors will provide narrative report in soft copy and hard copy. 1.13 The Subcontractor will provide a narrative report of the services performed and will inform WLN immediately upon becoming aware of any matters or events that may affect the fulfillment of the Services. 1.14 The Subcontractor shall retain all documents for the Services performed for 5 (five) years after the Services are completed, unless otherwise instructed in writing by WLN. 1.15 During the Term of this Agreement and 5 (five) years thereafter, Subcontractor hereby grants WLN memberikan izin kepada WLN untuk mengkases file Subkontraktor berkaitan dengan penyediaan Jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. 1.16. Dalam menyediakan Jasa, Subkontraktor akan berada dalam pengawasan WLN yang mungkin akan mengeluarkan instruksi yang bersifat umum atau spesifik kepada Subkontraktor dari waktu ke waktu sebagaimana dianggap perlu oleh WLN, untuk memastikan Kepatuhan Subkontraktor dalam menjalankan tugasnya sebagaiama diatur dalam Perjanjian ini. permission to access Subcontractor's files relating to the provision of the Services as set out in this Agreement. 1.16 In providing the Services, the Subcontractor shall be under the supervision of WLN who may issue general or specific instructions to the Subcontractor from time to time as deemed necessary by WLN, to ensure the Subcontractor's compliance in performing its duties as set out in this Agreement. PASAL 2 BIAYA JASA PROFESIONAL ARTICLE 2 PROFESSIONAL TERM OF PAYMENT 2.1 WLN akan membayar Subkontraktor biaya jasa tenaga ahli penyusun laporan sesuai dengan penawaran harga No. 008/SGSWLN-Ergo/VIII/2026 terlampir dalam kontrak. Biaya dalam penawaran harga tidak termasuk pajak (PPN). 2.2 Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi selama kegiatan sampling disediakan oleh WLN. 2.3 Biaya Jasa Profesional ditagihkan dengan skema Actual Cost setelah selesai dilaksanakan pekerjaan. 2.4 Biaya Jasa Profesional akan dibayarkan setelah masuknya tagihan dan dilengkapi dengan berita acara penyelesaian pekerjaan, dengan jangka waktu pembayaran 60 hari setelah dokumen administrasi pembayaran diterima. 2.5 Atas biaya jasa profesional ini akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT Water Laboratory Nusantara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku (PPh Pasal 21 ditanggung oleh Subkontraktor). 2.1 WLN shall pay the Subcontractor the cost of expert report preparation services in accordance with the price quotation No. 008/SGSWLN-Ergo/VIII/2026 attached to the contract. Costs in the quotation are exclusive of tax (VAT). 2.2 Meals, transportation and accommodation costs during sampling activities are provided by WLN. 2.3 Professional Services Fees are billed under the Actual Cost scheme upon completion of the work. 2.4 Professional Services Fees will be paid after the submission of a payment request letter accompanied by a work completion report, with a payment period of 60 days after the payment administrative documents are received. 2.5 Regarding the fees for professional services, PT Water Laboratory Nusantara Indonesia will Withhold Income Tax under Article 21 in accordance with applicable regulations (the Income Tax under Article 21 is the responsibility of the Subcontractor).PASAL 3 TANGGUNG JAWAB 3.1 Subkontraktor menyadari kewajibannya untuk menggunakan semua kehati-hatian dan keterampilan dalam pelaksanaan Jasa. 3.2 Subkontraktor akan menginformasikan WLN segera setelah adanya perintah pengadilan atau klaim lain yang diarahkan terhadap Subkontraktor dan/atau subagent dan/atau yang mungkin melibatkan WLN. Tergantung pada sifat dan pentingnya klaim, WLN akan memutuskan apakah ingin langsung menangani klaim atau apakah Subkontraktor harus menanganinya. Dalam peristiwa yang terakhir ini, Subkontraktor akan menginformasikan WLN sepenuhnya atas setiap langkah yang diambil atau dihilangkan. Ketentuan yang sama disepakati bahwa WLN menyanggupi untuk menginformasikan Subkontraktor segera setelah timbul perintah pengadilan atau klaim lain yang ditujukan terhadap WLN dan/atau mungkin melibatkan Subkontraktor. Tergantung pada sifat dan pentingnya klaim, Subkontraktor harus memutuskan apakah ingin untuk secara langsung menangani klaim atau apakah WLN harus menanganinya. Dalam acara yang terakhir ini, WLN melakukan untuk menjaga Subkontraktor sepenuhnya informasi sebelum langkah apapun yang diambil atau dihilangkan. 3.3 Subkontraktor harus mengganti rugi, membela dan membebaskan WLN, setiap entitas dari kelompok WLN dan semua pejabat, direktur, karyawan dan agen daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Penerima ganti rugi WLN") dari, dari dan terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, klaim, kerusakan (termasuk, tanpa batasan, ganti rugi untuk kerusakan properti atau orang dan insidental dan konsekuensial), kerugian, kekurangan, kewajiban, penilaian, biaya dan pengeluaran (termasuk, tanpa batasan, biaya pengacara yang wajar) yang dikeluarkan oleh, terhadap atau diderita oleh Penerima ganti rugi WLN sebagai akibat dari atau yang timbul dari atau sehubungan dengan operasional Subkontraktor berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada representasi independen Subkontraktor. 3.4 Selama jangka waktu perjanjian ini dan selama lima (5) tahun sesudahnya, masing-masing pihak harus mengambil dan mempertahankan dengan biaya sendiri dan memberikan bukti daripadanya jika diminta oleh pihak lain, pertanggungan asuransi berikut yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dapat diterima oleh WLN: a) asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga dengan cakupan minimum lima (5) ratus ribu dolar AS; ARTICLE 3 RESPONSIBILITY 3.1 The Subcontractor undertakes to exercise all due care and skill in the performance of the Services. 3.2 The Subcontractor undertakes to inform WLN immediately of the occurrence of any court order or other claim directed against the Subcontractor's and/or his subagents' and/or possibly involving WLN's liability. Depending upon the nature and importance of the claim, WLN shall decide whether it wishes to directly handle the claim or whether the Subcontractor should handle it. In this latter event, the Subcontractor undertakes to keep WLN fully informed prior to any step being taken or omitted. The same provision is agreed that WLN undertakes to inform the Subcontractor immediately of the occurrence of any court order or other claim directed against WLN and/or possibly involving the Subcontractor’s liability. Depending upon the nature and importance of the claim, the Subcontractor shall decide whether it wishes to directly handle the claim or whether WLN should handle it. In this latter event, WLN undertakes to keep the Subcontractor fully informed prior to any step being taken or omitted. 3.3 The Subcontractor shall indemnify, defend and hold harmless WLN, any entity of the WLN group and all officers, directors, employees and agents thereof (hereinafter referred to as "WLN's Indemnitees") of, from and against all actions, suits, demands, claims, damages (including, without limitation, damages for injury to property or persons and incidental and consequential damages), losses, deficiencies, liabilities, judgments, costs and expenses (including, without limitation, reasonable attorney's fees) incurred by, asserted against or suffered by WLN’s Indemnitees as a result of or which arise from or in connection with the conduct of Subcontractor's operations under this Agreement, including but without limitation any independent representations of the Subcontractor. 3.4 During the term of this Agreement and for five (5) years thereafter, the each Party shall take up and maintain at its own cost and provide evidence thereof if so requested by other Party, the following insurance policies issued by an insurance company acceptable to WLN: a) Third party liability insurance with a minimum coverage of five (5) hundred thousand US Dollars;b) asuransi pertanggungjawaban profesional dengan cakupan minimum satu (1) juta-dolar AS. 3.5 Pertanggunngan asuransi di atas harus menyebutkan WLN sebagai Tertanggung tambahan; mengandung klausul kewajiban silang dan pelepasan eksplisit subrogasi terhadap WLN. 3.6 Kewajiban Subkontraktor berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dibatasi atau diubah oleh ketentuan atau aturan dalam Perjanjian berkenaan dengan asuransi atau dengan persetujuan WLN atas asuransi. b) Professional liability insurance with a minimum coverage of one (1) million -US Dollars. 3.5 The above policies shall name WLN as an additional insured; contain a cross liability clause and an explicit waiver of subrogation against WLN. 3.6 The liability of the Subcontractor under this Agreement shall not be restricted, limited or altered by any stipulation or arrangements in the Agreement with regard to insurance or by any approval by WLN of insurance policies. PASAL 4 JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN ARTICLE 4 TERM AND TERMINATION OF AGREEMENT 4.1 Perjanjian ini akan berlaku dari tanggal 14 September 2026 sampai dengan 13 September 2027. Perjanjian ini akan diberhentikan secara otomatis, kecuali bila diperpanjang untuk alasan-alasan sebagai berikut, dimana Subkontraktor tidak punya hak atasnya: Setiap saat atas kesepakatan bersama antara Para Pihak. 4.1 This Agreement is valid from September, 14th 2026 until September, 13rd, 2027. This Agreement automatically discontinued, except of the extended for the following reasons, that the Subcontractor unable to claim: At any time by mutual agreement between the Parties.PASAL 5 KERAHASIAAN 5.1 Semua informasi yang diberikan oleh WLN kepada Subkontraktor (baik secara lisan atau tertulis, dan apakah informasi tersebut secara tegas dinyatakan sebagai rahasia atau ditandai seperti itu) akan diperlakukan sebagai rahasia (selanjutnya disebut sebagai "Informasi Rahasia ") dan harus digunakan oleh Subkontraktor semata-mata untuk tujuan melakukan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini. Kewajiban ini akan terus berlanjut bahkan setelah pengakhiran Perjanjian ini. Tugas kerahasiaan ini juga berlaku untuk setiap konsultan atau subagen yang dilibatkan oleh Subkontraktor sehubungan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Subkontraktor melakukan hal tersebut untuk meminta konsultan dan/atau subagen menandatangani perjanjian kerahasiaan pada persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini sebelum pengalihan Informasi Rahasia kepada mereka. 5.2 Dalam hal Subkontraktor diwajibkan secara hukum untuk mengungkapkan salah satu informasi rahasia yang disediakan oleh WLN, Subkontraktor dan/atau subagen-nya harus segera memberitahukan WLN agar WLN dapat mencari perintah perlindungan atau upaya hukum lain yang sesuai dan/atau mengesampingkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal ini. Dalam hal perintah perlindungan atau ganti rugi tersebut tidak diperoleh atau dalam hal WLN mengabaikan kepatuhan dengan ketentuan pasal ini, Subkontraktor dan/atau subagent-nya harus menyediakan hanya bagian dari informasi rahasia yang diwajibkan secara hukum untuk diungkapkan dan akan berusaha mendapatkan kepastian yang dapat dipercaya bahwa perlakuan rahasia akan diberikan pada Informasi Rahasia. ARTICLE 5 CONFIDENTIALITY 5.1 All information supplied by WLN to the Subcontractor (whether orally or in writing, and whether or not such information is expressly stated to be confidential or marked as such) shall be treated as confidential (hereinafter referred to as the "Confidential Information") and shall be used by the Subcontractor solely for the purpose of performing its duties under this Agreement. This obligation shall continue even after termination of this Agreement. As the case may be, this confidentiality duty shall also apply to any consultants or subagents that the Subcontractor may engage in connection with its obligations under this Agreement, and the Subcontractor undertakes in such case to have these consultants and/or subagents sign a confidentiality agreement on the terms set forth in this Agreement prior to any transfer of Confidential Information to them. 5.2 In the event that the Subcontractor and, as the case may be, his subagent(s), become legally compelled to disclose any of the Confidential Information supplied by WLN, the Subcontractor and/or his subagent(s) shall forthwith notify WLN thereof so that WLN may seek a protective order or other appropriate remedy and/or waive compliance with the provisions of this Article. In the event that such protective order or remedy is not obtained or in the event that WLN waives compliance with the provisions of this Article, the Subcontractor and/or his subagent(s) shall furnish only that portion of the Confidential Information which the Subcontractor and/or his subagent(s) are legally required to disclose and will seek to obtain reliable assurance that confidential treatment will be granted to the Confidential Information. PASAL 6 SUBKONTRAKTOR ARTICLE 6 SUBCONTRACTOR 6.1 Dalam lingkup perjanjian ini, Subkontraktor setuju bahwa jasa akan diberikan secara eksklusif sebagai "perwakilan" WLN dan subkontraktor harus menahan diri selama Perjanjian ini dari memberikan Jasa serupa sebagai subkontraktor, perwakilan, agen atau sebaliknya untuk perusahaan lain yang bersaing secara langsung atau tidak langsung dengan WLN. Subkontraktor menerima dan mengakui bahwa WLN akan menjadi pemimpin ketika melakukan layanan WLN. 6.2 Subkontraktor tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari WLN, mengalihkan sebagian dari Jasa kepada pihak ketiga. Jika dengan persetujuan tertulis tersebut Subkontraktor melakukannya, setiap tindakan atau kelalaian pihak ketiga ini harus untuk tujuan Perjanjian ini dianggap sebagai tindakan atau kelalaian Subkontraktor dan pihak ketiga tersebut akan bertindak di bawah tanggung jawab Subkontraktor. Subkontraktor memahami bahwa membuka kerahasaiaan WLN atas suatu Perjanjian Subkontrak kemungkinan akan menyebabkan pelanggaran untuk memenuhi persyaratan ISO dan Subkontraktor akan bertanggung jawab terhadap WLN untuk semua kerugian dan biaya terkait dengannya. 6.1 Within the Scope of this Agreement, Subcontractor agrees that the Services shall be rendered exclusively as “representative” of WLN and Subcontractor shall refrain for the entire duration of this Agreement from rendering similar Services as subcontractor, representative, agent or otherwise for other inspection companies competing directly or indirectly with WLN. Subcontractor accepts and recognizes that WLN shall be its principal when carrying out services of WLN. 6.2 The Subcontractor will not, without the prior written consent of WLN, subcontract any part of the Services to any third party. If with such consent it does so, every act or omission of this third party shall for the purpose of this Agreement be deemed to be the act or omission of the Subcontractor and such third party will act under the Subcontractor's responsibility. The Subcontractor understands that the non-disclosure to WLN of a subcontracting would likely lead to an infringement to meet the ISO requirements and the Subcontractor would be liable toward WLN for all losses and costs related thereto. PASAL 7 KONTRAKTOR INDEPENDEN ARTICLE 7 INDEPENDENT CONTRACTOR Para pihak dalam Perjanjian ini adalah kontraktor independen dan tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan menciptakan, atau dianggap menciptakan, kemitraan atau hubungan antara agen dan klien atau majikan dan karyawan antara para pihak. The Parties to this Agreement are independent contractors and nothing in this Agreement shall create, or be deemed to create, a partnership or the relationship of agent and principal or employer and employee between the Parties. PASAL 8 KODE INTEGRITAS DAN PERILAKU PROFESIONAL ARTICLE 8 CODE OF INTEGRITY AND PROFESSIONALCONDUCT Subkontraktor dengan ini menyatakan telah menerima Kode Integritas dan Perilaku Profesional (Lampiran 1) dan menyatakan bahwa ia akan menghargai dan bertindak sesuai dengan Kode Integritas dan perilaku Profesional ini dalam memberikan jasanya kepada WLN. Subkontraktor akan melaksanakan tugasnya dengan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. The subcontractor hereby declares that he has received the Code of Integrity and Professional Conduct (Attachment 1) and states that he will respect and act in accordance with the Code of Integrity and Professional behavior in providing his services to WLN. Subcontractors perform their duties by complying with all valid laws and regulations.PASAL 9 BAHASA ARTICLE 9 LANGUAGE Perjanjian ini dibuat dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kedua versi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat Para Pihak, apabila terdapat perbedaan penafsiran antara kedua versi tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku. This Agreement is made in Bahasa Indonesia and English. Both versions are valid and binding the Parties. In case of the differences interpretation between those two versions, Bahasa Indonesia version shall prevail. PASAL 10 HUKUM YANG MENGATUR & PENYELESAIAN SENGKETA ARTICLE 10 GOVERNING LAW & SETTLEMENT OF DISPUTES 10.1 Perjanjian ini akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum substantif Indonesia. 10.2 Seluruh sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan satu atau lebih arbitrator sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak akan ada 10.1 This Agreement will be governed by, and interpreted in accordance with, the substantive laws of Indonesia. 10.2 All disputes arising out of or in connection with the present Agreement shall be finally settled under the Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules. There shall be no appeal on the merits of the award.