PERJANJIAN SUBKONTRAK MOU WLN - MUHAMAD DAWAMAN_2026 2027 - Document to Flipbook
Published on Sep 27, 2026
Description:
PERJANJIAN SUBKONTRAK
No.: 140/SPK/WLNB/IX/2026
SUBCONTRACTING AGREEMENT
No.: 140/SPK/WLNB/IX/2026
Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) ini
telah dibuat dan ditandatangani pada hari ini Senin,
tanggal 14 September 2026 oleh pihak-pihak yang
bertanda tangan di bawah ini:
The Cooperation Agreement (furthermore as an
“Agreement”) was made and signed on Monday,
September 14th, 2026 by the authorities below:
I. PT. Water Labororatory Nusantara Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Bogor dan beralamat di Jl. Ahmad
Yani No. 68B & 68E, Tanah Sareal, Bogor 16161,
Jawa Barat, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh
Albert K Santoso yang bertindak dalam
kedudukannya sebagai Direktur dari dan demikian
sah untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan
terbatas tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran
dasarnya (selanjutnya disebut sebagai “WLN”).
I. PT. Water Laboratory Nusantara Indonesia, a limited
liability company established and proceed under the
constitution of Republic of Indonesia, located in Bogor
and the address is at Jl. Ahmad Yani No. 68B & 68E,
Tanah Sareal, Bogor 16161, Jawa Barat, Indonesia,
delegated by Albert K Santoso, to role as Director and
therefore to work on behalf for PT. WLN Indonesia in
accordance to its provision of association (furthermore
referred to as “WLN”).
DAN AND
II. Muhamad Dawaman, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No.: 3276052010710001, beralamat di Jl.
Merdeka Timur Blok AB-27 RT 001 RW 007,
Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya,
Indonesia yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri (selanjutnya disebut sebagai
“Subkontraktor”).
II. Muhamad Dawaman, holder of Identity Card No.:
3276052010710001, with address at Jl. Merdeka Timur
Blok AB-27 RT 001 RW 007, Abadi Jaya Village,
Sukmajaya District, Indonesia who in this case is acting
for and on its own behalf (furthermore referred to as
“Subcontractor”).
WLN dan Subkontraktor (selanjutnya secara bersama
disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu disebut
sebagai “Pihak”) dengan ini terlebih dahulu menerangkan
dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
WLN and Subcontractor (furthermore as partnership
referred as the “Parties” and individually referred as the
“Party”) clarify and state proposition as follows: PENDAHULUAN RECITALS:
Bahwa, WLN mengakui keahlian professional dari
Subkontraktor Muhamad Dawaman.
Bahwa, WLN hendak menggunakan jasa Subkontraktor
yang berkaitan dengan Ergonomic dan Psikososial (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Jasa”).
That, WLN recognizes the professional expertise of
Subcontractor Muhamad Dawaman.
That, WLN intends to use the Subcontractor's services
relating to Ergonomics and Psychosocial (hereinafter
referred to as “Services”).
Oleh karenanya, Para Pihak sepakat sebagai berikut: Thus, the Parties agree with the following:PASAL 1
RUANG LINGKUP
1.1 Subkontraktor akan memberikan jasa pendukung
professional sebagaimana disebutkan dalam Lampiran
1 Perjanjian ini.
1.2.WLN menunjuk Subkontraktor atas dasar non-eksklusif
sebagai subkontraktornya untuk penyediaan Jasa.
1.3.Selama jangka waktu perjanjian ini dan enam (6) bulan
sesudahnya, Subkontraktor akan menahan diri dari
menjalankan atas namanya sendiri atau untuk pihak
ketiga mana pun kegiatan atau bisnis yang jatuh dalam
lingkup jasa dan yang bertentangan dengan ketentuan
penyediaan jasa atau kepentingan WLN.
1.4.Subkontraktor akan memberikan layanan sesuai
dengan:
a) instruksi yang diberikan oleh WLN;
b) tugas WLN berdasarkan perjanjian prinsipal yang
relevan, sebagaimana disampaikan kepada
subkontraktor;
c) setiap kebiasaan atau praktek perdagangan dan
industri yang relevan.
1.5.Subkontraktor mengerti dan menyetujui bahwa tidak
ada pihak selain WLN yang berhak memberikan
instruksi kepada Subkontraktor, terutama berkaitan
dengan lingkup atau penyampaian laporan-laporan
kecuali pihak tersebut telah mendapatkan otorisasi
tertulis dari WLN.
1.6.Subkontraktor menjamin bahwa dengan menerima
perintah dari WLN yang jatuh dalam lingkup perjanjian
ini, Subkontrkator memiliki keahlian yang diperlukan
dan fasilitas yang tersedia untuk mengeksekusi
perintah dan bahwa, dalam kasus adanya keraguan,
Subkontraktor harus merujuk masalah kembali ke
WLN. Pada saat penandatanganan kontrak ini,
subkontraktor harus memiliki izin usaha yang sah dan
terkini. Salinan izin usaha harus disediakan sebelum
memulai bisnis apapun dengan WLN. Subkontraktor
harus segera menginformasikan WLN jika lisensi
bisnisnya tidak lagi berlaku dan WLN berhak untuk
segera menghentikan Perjanjian.
1.7.Subkontraktor wajib memiliki Kebijakan K3L dan
berkomitmen untuk mentaati peraturan K3L yang
berlaku.
ARTICLE 1
SCOPE OF WORK
1.1. The Subcontractor shall provide professional
supporting Services as stipulated in Appendix 1 of this
Agreement.
1.2. WLN hereby appoints the Subcontractor on a nonexclusive basis as its subcontractor for the provision
of the Services.
1.3. For the duration of this Agreement and six (6) months
thereafter, the Subcontractor will refrain from carrying
on for his own account or the account of any third party
any activities or business which falls within the scope
of the Services and which are in conflict with the
proper provision of the Services or the interests of
WLN.
1.4. The Subcontractor will provide the Services in
accordance with:
a) The instructions given by WLN;
b) The duties of WLN under the relevant Principal
Agreement, as communicated to the Subcontractor;
c) Any relevant trade custom, usage or practice.
1.5. The Subcontractor understands and agrees that no
Party other than WLN is entitled to give instructions to
the Subcontractor, particularly on the scope or delivery
of reports unless so authorised in writing by WLN.
1.6. The Subcontractor represents and warrants that by
accepting an order from WLN which falls within the
scope of this Agreement he has the requisite expertise
and facilities available to properly execute the order
and that, in case of doubt, the Subcontractor shall refer
the matter back to WLN. At the time of signing this
contract the subcontractor must have valid and current
Business License. Copy(s) of business license must
be provided prior to the start of any business with
WLN. Subcontractor shall immediately inform WLN if
its business license is no longer valid and WLN shall
have the right to terminate immediately the agreement.
1.7. The Subcontractor must have HSE Policy and commit
at least to comply to HSE local regulation.1.8.Subkontraktor menjamin bahwa ia memiliki sistem
Manajemen Kualitas yang valid sesuai dengan
standard ISO 17025 atau yang setara dengannya.
1.9.Subkontraktor akan memberikan jasa professional di
bidang “Survey Ergonomi dan Psikososial” termasuk
namun tidak terbatas pada:
a) Koordinasi dengan WLN untuk menjalankan
“Survey Ergonomi dan Psikososial” di Indonesia.
b) Memastikan tidak terjadinya kecelakaan selama
Jasa berlangsung.
c) Subkontraktor dan WLN dalam melaksanakan
monitoring harus memperhatikan kesehatan,
keselamatan, serta perlindungan terhadap
lingkungan dan mengikuti instruksi yang berlaku.
d) Menjalankan bagian pekerjaan dalam Jasa sesuai
dengan protokol yang telah disepakati meliputi
survey, sampling, dan Laporan final narasi.
e) Subkontraktor akan menyediakan draft narasi
dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pekerjaan Survey Ergonomi dan Psikososial
selesai dilakukan.
f) Subkontraktor bersedia merevisi report narasi
dalam kondisi tertentu dan berdasarkan masukan
dari WLN maupun pelanggan WLN, serta
melakukan presentasi pemaparan hasil sesuai
dengan kebutuhan.
g) Pencetakan laporan akhir akan dilakukan oleh
WLN.
1.10. Subkontraktor akan memberikan laporan berita
acara serah terima pekerjaan sesuai dengan actual
cost setelah kegiatan sampling selesai dilakukan.
1.11. WLN akan menerbitkan purchase order sesuai
laporan berita acara serah terima pekerjaan untuk jasa
yang telah dilakukan.
1.12. Subkontraktor akan memberikan laporan narasi
dalam bentuk soft copy dan hard copy.
1.13. Subkontraktor akan memberikan laporan narasi
atas jasa yang telah dilakukan dan akan
menginformasikan WLN segera setelah mengetahui
adanya hal-hal atau kejadian yang mungkin
mempengaruhi pemenuhan Jasa.
1.14. Subkontraktor akan menyimpan semua dokumen
atas Jasa yang dikerjakan selama 5 (lima) tahun
setelah Jasa selesai dilakukan, kecuali diinstruksikan
lain secara tertulis oleh WLN.
1.15. Selama Jangka Waktu Perjanjian ini dan 5 (lima)
tahun setelahnya, Subkontraktor dengan ini
1.8. The Subcontractor warrants that is has in place a
current and valid quality management system
according to the standard ISO 17025 or equivalent
one.
1.9. Subcontractor will provide professional services in the
field of “Ergonomic and Psychosocial Survey”
including but not limited to:
a) Coordination with WLN to conduct “Ergonomic and
Psychosocial Survey” in Indonesia.
b) Ensure that no accidents occur during the
Services.
c) Subcontractors and WLN in carrying out
monitoring must pay attention to health, safety, and
protection of the environment and follow applicable
instructions.
d) Carry out the work portion of the Services in
accordance with the agreed protocol including
surveys, sampling, and the final narrative report.
e) The Subcontractor will provide a draft narrative
within 10 (ten) working days after the Ergonomic
and Psychosocial Survey work is completed.
f) The subcontractor is willing to revise the narrative
report under certain conditions and based on input
from WLN and WLN's customers, as well as to
make presentations on the presentation of the
results as needed.
g) Printing of the final report will be done by WLN.
1.10. The subcontractor will provide a minutes report in
accordance with the actual cost after the sampling
activity is completed.
1.11. WLN will issue a purchase order according to the
minutes report for the services performed.
1.12. Subcontractors will provide narrative report in soft
copy and hard copy.
1.13 The Subcontractor will provide a narrative report of
the services performed and will inform WLN
immediately upon becoming aware of any matters or
events that may affect the fulfillment of the Services.
1.14 The Subcontractor shall retain all documents for
the Services performed for 5 (five) years after the
Services are completed, unless otherwise instructed in
writing by WLN.
1.15 During the Term of this Agreement and 5 (five)
years thereafter, Subcontractor hereby grants WLN memberikan izin kepada WLN untuk mengkases file
Subkontraktor berkaitan dengan penyediaan Jasa
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
1.16. Dalam menyediakan Jasa, Subkontraktor akan
berada dalam pengawasan WLN yang mungkin akan
mengeluarkan instruksi yang bersifat umum atau
spesifik kepada Subkontraktor dari waktu ke waktu
sebagaimana dianggap perlu oleh WLN, untuk
memastikan Kepatuhan Subkontraktor dalam
menjalankan tugasnya sebagaiama diatur dalam
Perjanjian ini.
permission to access Subcontractor's files relating to
the provision of the Services as set out in this
Agreement.
1.16 In providing the Services, the Subcontractor shall
be under the supervision of WLN who may issue
general or specific instructions to the Subcontractor
from time to time as deemed necessary by WLN, to
ensure the Subcontractor's compliance in performing
its duties as set out in this Agreement.
PASAL 2
BIAYA JASA PROFESIONAL
ARTICLE 2
PROFESSIONAL TERM OF PAYMENT
2.1 WLN akan membayar Subkontraktor biaya jasa tenaga
ahli penyusun laporan sesuai dengan penawaran harga
No. 008/SGSWLN-Ergo/VIII/2026 terlampir dalam
kontrak. Biaya dalam penawaran harga tidak termasuk
pajak (PPN).
2.2 Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi selama
kegiatan sampling disediakan oleh WLN.
2.3 Biaya Jasa Profesional ditagihkan dengan skema Actual
Cost setelah selesai dilaksanakan pekerjaan.
2.4 Biaya Jasa Profesional akan dibayarkan setelah
masuknya tagihan dan dilengkapi dengan berita acara
penyelesaian pekerjaan, dengan jangka waktu
pembayaran 60 hari setelah dokumen administrasi
pembayaran diterima.
2.5 Atas biaya jasa profesional ini akan dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT Water Laboratory
Nusantara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
(PPh Pasal 21 ditanggung oleh Subkontraktor).
2.1 WLN shall pay the Subcontractor the cost of expert
report preparation services in accordance with the
price quotation No. 008/SGSWLN-Ergo/VIII/2026
attached to the contract. Costs in the quotation are
exclusive of tax (VAT).
2.2 Meals, transportation and accommodation costs
during sampling activities are provided by WLN.
2.3 Professional Services Fees are billed under the
Actual Cost scheme upon completion of the work.
2.4 Professional Services Fees will be paid after the
submission of a payment request letter accompanied
by a work completion report, with a payment period of
60 days after the payment administrative documents
are received.
2.5 Regarding the fees for professional services, PT Water
Laboratory Nusantara Indonesia will Withhold Income
Tax under Article 21 in accordance with applicable
regulations (the Income Tax under Article 21 is the
responsibility of the Subcontractor).PASAL 3
TANGGUNG JAWAB
3.1 Subkontraktor menyadari kewajibannya untuk
menggunakan semua kehati-hatian dan keterampilan
dalam pelaksanaan Jasa.
3.2 Subkontraktor akan menginformasikan WLN segera
setelah adanya perintah pengadilan atau klaim lain
yang diarahkan terhadap Subkontraktor dan/atau
subagent dan/atau yang mungkin melibatkan WLN.
Tergantung pada sifat dan pentingnya klaim, WLN akan
memutuskan apakah ingin langsung menangani klaim
atau apakah Subkontraktor harus menanganinya.
Dalam peristiwa yang terakhir ini, Subkontraktor akan
menginformasikan WLN sepenuhnya atas setiap
langkah yang diambil atau dihilangkan. Ketentuan
yang sama disepakati bahwa WLN menyanggupi untuk
menginformasikan Subkontraktor segera setelah timbul
perintah pengadilan atau klaim lain yang ditujukan
terhadap WLN dan/atau mungkin melibatkan
Subkontraktor. Tergantung pada sifat dan pentingnya
klaim, Subkontraktor harus memutuskan apakah ingin
untuk secara langsung menangani klaim atau apakah
WLN harus menanganinya. Dalam acara yang terakhir
ini, WLN melakukan untuk menjaga Subkontraktor
sepenuhnya informasi sebelum langkah apapun yang
diambil atau dihilangkan.
3.3 Subkontraktor harus mengganti rugi, membela dan
membebaskan WLN, setiap entitas dari kelompok WLN
dan semua pejabat, direktur, karyawan dan agen
daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Penerima
ganti rugi WLN") dari, dari dan terhadap semua
tindakan, gugatan, tuntutan, klaim, kerusakan
(termasuk, tanpa batasan, ganti rugi untuk kerusakan
properti atau orang dan insidental dan konsekuensial),
kerugian, kekurangan, kewajiban, penilaian, biaya dan
pengeluaran (termasuk, tanpa batasan, biaya
pengacara yang wajar) yang dikeluarkan oleh,
terhadap atau diderita oleh Penerima ganti rugi WLN
sebagai akibat dari atau yang timbul dari atau
sehubungan dengan operasional Subkontraktor
berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak
terbatas pada representasi independen Subkontraktor.
3.4 Selama jangka waktu perjanjian ini dan selama lima (5)
tahun sesudahnya, masing-masing pihak harus
mengambil dan mempertahankan dengan biaya sendiri
dan memberikan bukti daripadanya jika diminta oleh
pihak lain, pertanggungan asuransi berikut yang
dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dapat
diterima oleh WLN:
a) asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga dengan
cakupan minimum lima (5) ratus ribu dolar AS;
ARTICLE 3
RESPONSIBILITY
3.1 The Subcontractor undertakes to exercise all due care
and skill in the performance of the Services.
3.2 The Subcontractor undertakes to inform WLN
immediately of the occurrence of any court order or
other claim directed against the Subcontractor's
and/or his subagents' and/or possibly involving WLN's
liability. Depending upon the nature and importance of
the claim, WLN shall decide whether it wishes to
directly handle the claim or whether the Subcontractor
should handle it. In this latter event, the Subcontractor
undertakes to keep WLN fully informed prior to any
step being taken or omitted. The same provision is
agreed that WLN undertakes to inform the
Subcontractor immediately of the occurrence of any
court order or other claim directed against WLN and/or
possibly involving the Subcontractor’s liability.
Depending upon the nature and importance of the
claim, the Subcontractor shall decide whether it
wishes to directly handle the claim or whether WLN
should handle it. In this latter event, WLN undertakes
to keep the Subcontractor fully informed prior to any
step being taken or omitted.
3.3 The Subcontractor shall indemnify, defend and hold
harmless WLN, any entity of the WLN group and all
officers, directors, employees and agents thereof
(hereinafter referred to as "WLN's Indemnitees") of,
from and against all actions, suits, demands, claims,
damages (including, without limitation, damages for
injury to property or persons and incidental and
consequential damages), losses, deficiencies,
liabilities, judgments, costs and expenses (including,
without limitation, reasonable attorney's fees) incurred
by, asserted against or suffered by WLN’s
Indemnitees as a result of or which arise from or in
connection with the conduct of Subcontractor's
operations under this Agreement, including but without
limitation any independent representations of the
Subcontractor.
3.4 During the term of this Agreement and for five (5) years
thereafter, the each Party shall take up and maintain
at its own cost and provide evidence thereof if so
requested by other Party, the following insurance
policies issued by an insurance company acceptable
to WLN:
a) Third party liability insurance with a minimum
coverage of five (5) hundred thousand US Dollars;b) asuransi pertanggungjawaban profesional dengan
cakupan minimum satu (1) juta-dolar AS.
3.5 Pertanggunngan asuransi di atas harus menyebutkan
WLN sebagai Tertanggung tambahan; mengandung klausul
kewajiban silang dan pelepasan eksplisit subrogasi
terhadap WLN.
3.6 Kewajiban Subkontraktor berdasarkan Perjanjian ini
tidak akan dibatasi atau diubah oleh ketentuan atau aturan
dalam Perjanjian berkenaan dengan asuransi atau dengan
persetujuan WLN atas asuransi.
b) Professional liability insurance with a minimum
coverage of one (1) million -US Dollars.
3.5 The above policies shall name WLN as an additional
insured; contain a cross liability clause and an explicit
waiver of subrogation against WLN.
3.6 The liability of the Subcontractor under this Agreement
shall not be restricted, limited or altered by any stipulation
or arrangements in the Agreement with regard to insurance
or by any approval by WLN of insurance policies.
PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
ARTICLE 4
TERM AND TERMINATION OF AGREEMENT
4.1 Perjanjian ini akan berlaku dari tanggal 14 September
2026 sampai dengan 13 September 2027. Perjanjian
ini akan diberhentikan secara otomatis, kecuali bila
diperpanjang untuk alasan-alasan sebagai berikut,
dimana Subkontraktor tidak punya hak atasnya:
Setiap saat atas kesepakatan bersama antara Para
Pihak.
4.1 This Agreement is valid from September, 14th 2026
until September, 13rd, 2027. This Agreement
automatically discontinued, except of the extended
for the following reasons, that the Subcontractor
unable to claim:
At any time by mutual agreement between the
Parties.PASAL 5
KERAHASIAAN
5.1 Semua informasi yang diberikan oleh WLN kepada
Subkontraktor (baik secara lisan atau tertulis, dan
apakah informasi tersebut secara tegas dinyatakan
sebagai rahasia atau ditandai seperti itu) akan
diperlakukan sebagai rahasia (selanjutnya disebut
sebagai "Informasi Rahasia ") dan harus digunakan
oleh Subkontraktor semata-mata untuk tujuan
melakukan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini.
Kewajiban ini akan terus berlanjut bahkan setelah
pengakhiran Perjanjian ini. Tugas kerahasiaan ini juga
berlaku untuk setiap konsultan atau subagen yang
dilibatkan oleh Subkontraktor sehubungan dengan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
Subkontraktor melakukan hal tersebut untuk meminta
konsultan dan/atau subagen menandatangani
perjanjian kerahasiaan pada persyaratan yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini sebelum pengalihan
Informasi Rahasia kepada mereka.
5.2 Dalam hal Subkontraktor diwajibkan secara hukum
untuk mengungkapkan salah satu informasi rahasia
yang disediakan oleh WLN, Subkontraktor dan/atau
subagen-nya harus segera memberitahukan WLN agar
WLN dapat mencari perintah perlindungan atau upaya
hukum lain yang sesuai dan/atau mengesampingkan
kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal ini. Dalam
hal perintah perlindungan atau ganti rugi tersebut tidak
diperoleh atau dalam hal WLN mengabaikan
kepatuhan dengan ketentuan pasal ini, Subkontraktor
dan/atau subagent-nya harus menyediakan hanya
bagian dari informasi rahasia yang diwajibkan secara
hukum untuk diungkapkan dan akan berusaha
mendapatkan kepastian yang dapat dipercaya bahwa
perlakuan rahasia akan diberikan pada Informasi
Rahasia.
ARTICLE 5
CONFIDENTIALITY
5.1 All information supplied by WLN to the Subcontractor
(whether orally or in writing, and whether or not such
information is expressly stated to be confidential or
marked as such) shall be treated as confidential
(hereinafter referred to as the "Confidential
Information") and shall be used by the
Subcontractor solely for the purpose of performing
its duties under this Agreement. This obligation shall
continue even after termination of this Agreement.
As the case may be, this confidentiality duty shall
also apply to any consultants or subagents that the
Subcontractor may engage in connection with its
obligations under this Agreement, and the
Subcontractor undertakes in such case to have
these consultants and/or subagents sign a
confidentiality agreement on the terms set forth in
this Agreement prior to any transfer of Confidential
Information to them.
5.2 In the event that the Subcontractor and, as the case
may be, his subagent(s), become legally compelled
to disclose any of the Confidential Information
supplied by WLN, the Subcontractor and/or his
subagent(s) shall forthwith notify WLN thereof so
that WLN may seek a protective order or other
appropriate remedy and/or waive compliance with
the provisions of this Article. In the event that such
protective order or remedy is not obtained or in the
event that WLN waives compliance with the
provisions of this Article, the Subcontractor and/or
his subagent(s) shall furnish only that portion of the
Confidential Information which the Subcontractor
and/or his subagent(s) are legally required to
disclose and will seek to obtain reliable assurance
that confidential treatment will be granted to the
Confidential Information. PASAL 6
SUBKONTRAKTOR
ARTICLE 6
SUBCONTRACTOR
6.1 Dalam lingkup perjanjian ini, Subkontraktor setuju
bahwa jasa akan diberikan secara eksklusif sebagai
"perwakilan" WLN dan subkontraktor harus menahan
diri selama Perjanjian ini dari memberikan Jasa
serupa sebagai subkontraktor, perwakilan, agen atau
sebaliknya untuk perusahaan lain yang bersaing
secara langsung atau tidak langsung dengan WLN.
Subkontraktor menerima dan mengakui bahwa WLN
akan menjadi pemimpin ketika melakukan layanan
WLN.
6.2 Subkontraktor tidak akan, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari WLN, mengalihkan sebagian dari
Jasa kepada pihak ketiga. Jika dengan persetujuan
tertulis tersebut Subkontraktor melakukannya, setiap
tindakan atau kelalaian pihak ketiga ini harus untuk
tujuan Perjanjian ini dianggap sebagai tindakan atau
kelalaian Subkontraktor dan pihak ketiga tersebut
akan bertindak di bawah tanggung jawab
Subkontraktor. Subkontraktor memahami bahwa
membuka kerahasaiaan WLN atas suatu Perjanjian
Subkontrak kemungkinan akan menyebabkan
pelanggaran untuk memenuhi persyaratan ISO dan
Subkontraktor akan bertanggung jawab terhadap
WLN untuk semua kerugian dan biaya terkait
dengannya.
6.1 Within the Scope of this Agreement, Subcontractor
agrees that the Services shall be rendered exclusively
as “representative” of WLN and Subcontractor shall
refrain for the entire duration of this Agreement from
rendering similar Services as subcontractor,
representative, agent or otherwise for other inspection
companies competing directly or indirectly with WLN.
Subcontractor accepts and recognizes that WLN shall
be its principal when carrying out services of WLN.
6.2 The Subcontractor will not, without the prior written
consent of WLN, subcontract any part of the Services to
any third party. If with such consent it does so, every act
or omission of this third party shall for the purpose of this
Agreement be deemed to be the act or omission of the
Subcontractor and such third party will act under the
Subcontractor's responsibility. The Subcontractor
understands that the non-disclosure to WLN of a
subcontracting would likely lead to an infringement to
meet the ISO requirements and the Subcontractor would
be liable toward WLN for all losses and costs related
thereto.
PASAL 7
KONTRAKTOR INDEPENDEN
ARTICLE 7
INDEPENDENT CONTRACTOR
Para pihak dalam Perjanjian ini adalah kontraktor
independen dan tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan
menciptakan, atau dianggap menciptakan, kemitraan atau
hubungan antara agen dan klien atau majikan dan karyawan
antara para pihak.
The Parties to this Agreement are independent contractors
and nothing in this Agreement shall create, or be deemed
to create, a partnership or the relationship of agent and
principal or employer and employee between the Parties.
PASAL 8
KODE INTEGRITAS DAN
PERILAKU PROFESIONAL
ARTICLE 8
CODE OF INTEGRITY AND
PROFESSIONALCONDUCT
Subkontraktor dengan ini menyatakan telah menerima Kode
Integritas dan Perilaku Profesional (Lampiran 1) dan
menyatakan bahwa ia akan menghargai dan bertindak
sesuai dengan Kode Integritas dan perilaku Profesional ini
dalam memberikan jasanya kepada WLN. Subkontraktor
akan melaksanakan tugasnya dengan mentaati seluruh
peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan
lain yang berlaku.
The subcontractor hereby declares that he has received the
Code of Integrity and Professional Conduct (Attachment 1)
and states that he will respect and act in accordance with
the Code of Integrity and Professional behavior in providing
his services to WLN. Subcontractors perform their duties by
complying with all valid laws and regulations.PASAL 9
BAHASA
ARTICLE 9
LANGUAGE
Perjanjian ini dibuat dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris. Kedua versi tersebut memiliki kekuatan hukum yang
sama dan mengikat Para Pihak, apabila terdapat perbedaan
penafsiran antara kedua versi tersebut, maka versi Bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
This Agreement is made in Bahasa Indonesia and English.
Both versions are valid and binding the Parties. In case of
the differences interpretation between those two versions,
Bahasa Indonesia version shall prevail.
PASAL 10
HUKUM YANG MENGATUR &
PENYELESAIAN SENGKETA
ARTICLE 10
GOVERNING LAW & SETTLEMENT
OF DISPUTES
10.1 Perjanjian ini akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai
dengan, hukum substantif Indonesia.
10.2 Seluruh sengketa yang timbul dari atau berkaitan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dengan satu atau lebih
arbitrator sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak
akan ada
10.1 This Agreement will be governed by, and interpreted
in accordance with, the substantive laws of
Indonesia.
10.2 All disputes arising out of or in connection with the
present Agreement shall be finally settled under the
Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
by one or more arbitrators appointed in accordance
with the said Rules. There shall be no appeal on the
merits of the award.