11.+Naskah+edit.docx - PDF to Document
Published on Sep 24, 2026
Description:
Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.4 No.2 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/moderatio/index
HUBUNGAN AGAMA DAN BUDAYA DALAM PANDANGAN MODERASI
BERAGAMA
Marwiatun Naimah
Sekolah luar Biasa PGRI Pademawu
[email protected]
DOI: https://doi.org/10.32332/moderatio.v4i2.10056
Received Revised Accepted Published
21 October 2024 08 November 2024 28 November 2024 30 December 2024
Abstract: The relationship between religion and culture has become a complex topic in a variety of
social and religious contexts. In the perspective of religious moderation, this relationship is seen as a
balanced, respectful, and complementary interaction, where religious values do not have to conflict
with cultural practices, and vice versa. Religious moderation prioritizes a middle ground attitude that
emphasizes the principles of tolerance, peace, and respect for diversity. In this context, religion is not
understood as a divisive force, but as a source of value that enriches the cultural life of the community.
On the other hand, culture is also not interpreted as something that threatens the integrity of religious
teachings, but as an expression of the social and spiritual identity of the people. This article aims to
explore the understanding of how religious moderation can be a bridge in harmonizing religion with
culture, as well as how religious moderation can strengthen social cohesion, enrich cultural heritage,
and build harmony in a pluralistic society.
Keywords: : Religion, Culture, Religious Moderation, Tolerance, Diversity, Social Life
Copyright © 2024, Marwiatun Naimah
This work is licensed under the CC–BY-SA license
PENDAHULUAN
Islam adalah agama terakhir dan pedoman Islam berasal dari wahyu atau kitab suci yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW oleh Allah SWT melalui malaikat Jibril.
Munculnya Islam adalah untuk membawa perdamaian bagi umat manusia. Ajaran Islam
tidak hanya horizontal tetapi juga vertikal. Di mana Islam telah mengatur segala sesuatu yang
dilakukan manusia. Dalam Islam, ada banyak instruksi terkait cara-cara manusia untuk
menciptakan kehidupan yang bahagia dan sejahtera 1
.
Kehadiran agama pada saat ini diperlukan untuk ikut menanggapi segala permasalahan
manusia. Agama bukan hanya bentuk ketaatan dan ketaatan yang dilakukan melalui ritual
keagamaan. Oleh karena itu, Islam memiliki serangkaian kajian yang menarik untuk beberapa
kalangan, yang dibuktikan dengan semakin berkembangnya kajian tentang Islam.2
Ajaran-ajaran yang ada di dalam agama tidak semuanya dipahami secara mendalam oleh
penganutnya. Hal ini terjadi karena penganut ajaran tersebut masih memiliki kekurangan
1 Hubungan Agama et al., ‘Hubungan Agama Dan Budaya’, Lp2msasbabel.Ac.Id 14, no. 1 (2019),
https://www.lp2msasbabel.ac.id/jurnal/index.php/taw/article/view/1143.
2 MHD. ABROR, ‘Moderasi Beragama Dalam Bingkai Toleransi’, RUSYDIAH: Jurnal Pemikiran Islam 1, no. 2
(2020): 137–48, https://doi.org/10.35961/rsd.v1i2.174.Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[196]
dalam mengkaji agamanya masing-masing. Pemahaman agama yang masih dangkal
mengakibatkan blunder yang dapat menjerumuskan penganutnya ke dalam fanatisme agama
yang berlebihan.3
Oleh karena sangat penting melakukan upaya yang terancang dan sesuai agar persoalan
terkait pemahaman agama yang dangkal dapat diatasi. Di antara upaya yang dapat dilakukan
ialah mengembangkan berbagai pendekatan terkait pemahaman agama Islam. Hal ini
dikarenakan adanya pendekatan kehadiran agama Islam yang sifatnya fungsional bisa
diresapi oleh penganutnya.4
Sumber ajaran dari agama Islam ialah Al-Quran dan Hadist. Selain itu terdapat istilah
Ra’yu atau akal yang dapat menjadi pendukung untuk memahami kedua sumber ajaran
agama Islam tersebut. Peran akal sangat penting dalam memahami isi Al-Quran dan Hadis
agar hukum-hukum yang ada di dalamnya dapat disesuaikan dengan konteks atau kondisi
perkembangan zaman. Islam merupakan agama yang fleksibel dan toleran.5
Hal ini menjadikan agama Islam agama memiliki keunikan dan menjadi daya tarik bagi
pemeluknya maupun pemeluk agama lainnya baik secara normatif maupun historis. Dengan
sebab itu, di dalam mengkaji agama Islam secara universal memerlukan pendekatan yang
berkaitan dengan Islam dan aspek-aspek di dalamnya. Secara umum Islam bisa dipandang
dari dua aspek yang berkaitan satu dengan lainnya yaitu aspek normatif dan historis.
Agama dan budaya merupakan dua aspek penting dalam kehidupan manusia yang saling
berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang
majemuk, keduanya memiliki peran yang sangat signifikan dalam membentuk nilai-nilai
sosial, identitas, dan perilaku individu maupun kelompok. Namun, hubungan antara agama
dan budaya sering kali menjadi sumber tantangan ketika nilai-nilai yang terkandung dalam
keduanya tidak selaras atau bahkan bertentangan. Oleh karena itu, penting untuk memahami
peran moderasi beragama dalam menciptakan keharmonisan antara keduanya.6
Budaya menurut Koentjaraningrat adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan dan
hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia
dengan belajar7
. Jadi budaya diperoleh melalui belajar. Tindakan-tindakan yang dipelajari
antara lain cara makan, minum, berpakaian, berbicara, bertani, bertukang, berelasi dalam
masyarakat adalah budaya 8
. Tapi kebudayaan tidak saja terdapat dalam soal teknis, tetapi
dalam gagasan yang terdapat dalam fikiran yang kemudian terwujud dalam seni, tatanan
3 RPD Lesmana, M Syafiq - Character: Jurnal Penelitian, and undefined 2022, ‘Fanatisme Agama Dan
Intoleransi Pada Pengguna Media Sosial’, Ejournal.Unesa.Ac.Id, accessed 27 December 2024,
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/46146.
4
I Hanafi - TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat and undefined 2018, ‘Agama Dalam BayangBayang Fanatisme; Sebuah Upaya Mengelola Konflik Agama’, Ejournal.Uin-Suska.Ac.Id 10, no. 1 (2018),
http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi/article/view/5720.
5 Setia Paelani, ‘Akar Radikalisme Di Indonesia: Sebuah Analisa Sosiologi’, Kampanye Moderasi Beragama:
Dari Tradisional Menuju Digital, 2021.
6 S Y Hasibuan et al., ‘Pola Dan Strategi Dakwah Dalam Moderasi Beragama’, Da’watuna: Journal of …, 2023.
7 As’adut Tabi’in, Lias Hasibuan, and Kasful Anwar US, ‘Pendidikan Islam, Perubahan Sosial, Dan
Pembangunan Di Indonesia’, Asatiza: Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2022): 48–59,
https://doi.org/10.46963/asatiza.v3i1.469.
8 Dewa Agung Gede Agung, ‘KEBHINEKAAN: SEBUAH RETORIKA?’, Sejarah Dan Budaya: Jurnal Sejarah,
Budaya, Dan Pengajarannya 12, no. 1 (2018).Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[197]
masyarakat, ethos kerja dan pandangan hidup9
. Yojachem Wach berkata tentang pengaruh
agama terhadap budaya manusia yang immaterial bahwa mitologis hubungan kolektif
tergantung pada pemikiran terhadap Tuhan. Interaksi sosial dan keagamaan berpola kepada
bagaimana mereka memikirkan Tuhan, menghayati dan membayangkan Tuhan.
Dalam artikel ini penulis menjelaskan bagaimana agama dan budaya dalam padangan
moderasi beragama, yang pada praktiknya dalam kehidupan dimasyarakat beberapa kali
ditemukan perselisiahan antara keduanya, sehingga artikel ini dianggap penting sebagai
respon positif terhadap kehidupan bermoderasi dimasyarakat.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk
memahami hubungan antara agama dan budaya dalam pandangan moderasi beragama.
Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali secara mendalam
berbagai perspektif dan dinamika yang ada di dalam interaksi agama dan budaya di
masyarakat yang plural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana moderasi
beragama dapat menjadi prinsip yang menyelaraskan nilai-nilai agama dengan praktik
budaya, serta bagaimana sikap moderat dalam beragama dapat memperkuat integrasi sosial
dan budaya. Dengan menggunakan metode studi literatur yang berfokus pada kajian teori
tentang moderasi beragama, interaksi antara agama dan budaya, serta berbagai karya ilmiah
yang relevan dengan tema penelitian.10
PEMBAHASAN
A. Islam Normatif dan Historis
Pengertian Islam Normatif
Islam normatif adalah islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas
transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering
disebut realitas ke-Tuhan-an.11 Istilah normatif diambil dari bahasa Inggris yaitu “norm” yang
artinya landasan atau ajaran atau ketentuan terkait suatu hal yang berkaitan dengan seperti
baik dan buruk. Istilah normatif kemudian dimasukkan ke dalam corak dari ajaran Islam.
Berdasarkan pandangannya Amin Abdullah bahwa studi Islam yang memiliki corak normatif
ialah pendekatan yang sumbernya berupa teks seperti kitab suci dan memiliki batas-batas
yang spesifik berupa skriptualis, tekstualis dan literalis. Pemaknaan norma memiliki kaitan
yang erat dengan akhlak. Islam Normatif adalah Islam sebagai wahyu.
االخرة الدنيا لسعادة اسلم عليه ا صلى محمد نبينا الي يوحي الهي احي
Artinya: “Wahyu ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk
kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat”.
Dalam hal ini makna normatif memiliki maksud yang sama dengan teologis dalam
9 RS Solihah - Al-Mada: Jurnal Agama et al., ‘Agama Dan Budaya’, Core.Ac.Uk 2, no. 1 (2019): 77–94,
https://core.ac.uk/download/pdf/229442535.pdf.
10 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kulaitatif Dan Kombinasi (Mixed Methods) (Bandung: Alfabeta,
2014).
11 Moh Hayatul Ikhsan, “Etimologi Studi Islam,” Ar-Risalah XVII (2016): 86.Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[198]
memahami agama Islam. Istilah teologis diambil dari bahasa Yunani yaitu theos yang artimya
Tuhan dan logos artinya studi atau ilmu. Jadi teologi secara sederhana memiliki makna suatu
disiplin keilmuan yang mengkaji tentang ketuhanan. Islam normatif/teologis memahami
makna agama sebagai sebuah usaha untuk membangun pemahaman agama berdasarkan
konstruksi Ilmu Ketuhanan yang sumbernya adalah kepercayaan dan menilai
kepercayaannya tersebut merupakan yang paling benar di antaranya lainnya.12
Menurut pendapat saya terkait Islam normatif itu merupakan islam yang memegang
teguh norma-norma keislaman berlandaskan atas prinsip-prinsip yang dipegang.
Menekankan kepada aspek normatif dalam ajaran Islam yang terdapat pada Alquran dan
Sunnah (Hadits) tentunya. Islam normatif berbentuk tekstual Islam pada Alquran dan Sunnah
(Hadits). Islam normatif ini memiliki beberapa kajian, diantaranya yaitu: Tafsir, Filsafat, Ilmu
Ketuhanan, pendekatan diri kepada Tuhan, Fiqh (tatana hukum). Pendeketan Islam normatif
itu melihat agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya
belum terdapat penalaran atu pemikiran manusia. Islam normatif memiliki definisi Islam
yang berpegang teguh dengan norma dan prinsip yang telah ditetapkan, sedangkan Islam
historis yakni Islam yang berpegang pada gejala dan kejadian (fenomena) yang berhubungan
realitas kesejarahan kehidupan manusia yang bersifat dinamis.13
Pengertian Islam Historis
Islam historis adalah islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan
kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam yang terangkai dengan
konteks kehidupan pemeluknya. Oleh karenanya realitas kemanusiaan selalu berada
dibawah realitas ke-Tuhan-an.
Islam historis merupakan unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran
manusia dalam interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini
terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika
yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk
menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang semakin
kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu
Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi
kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.14
Kalau islam histori itu lebih kepada islam sejarah yang ciri-cirinya tidak ada hukum
yang tetap. Artinya hukum bisa berubah oleh beberapa faktor yaitu ruang dan waktu dimana
hukum itu dikaji. Nah Islam ini yang sesungguhnya ada di kalangan masyarakat sekitar kita.
Islam historis muncul karena suatu pemahaman dari setiap individu atau diri sendiri dalam
masyarakat tentang kajian Islam secara menyeluruh, inilah yang disebut sebagai pemikiran
Islam. Hubungan antara Islam Normatif dan Historis dapat membentuk hubungan dialektis
atau ketegangan. Hubungan dialektis terjadi jika ada dialog bolak-balik yang saling
menerangi antara teks dan konteks, dan sebaliknya akan terjadi hubungan ketegangan jika
salah satu menganggap yang lain sebagai ancaman.15
Pendekatan Normatif
12 Rendy Saputra, “Islam Normatif dan Islam Historis” 2, no. 2 (2021): 169.
13 Wawancara kepada kepala sekolah pondok pesantren,Wawancara,Pondok Pesantren Darul Muttaqin
pada Oktober 2022
14 Moh Hayatul Ikhsan, “Etimologi Studi Islam,”(2016) 88.
15 Wawancara kepada kepala sekolah pondok pesantren,Wawancara,Pondok Pesantren Darul Muttaqin
pada Oktober 2022Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[199]
Dalam pendekatan normatif ini, teks agama dilihat sebagai suatu kebenaran yang
mutlak dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.
Kebenaran diukur berdasarkan nash atau teks yang sifatnya qat’i atau mutlak.
Dengan kata lain, pendekatan normatif merupakan pendekatan legal-formal.
Maksudnya yaitu pendekatan yang masih bersifat rigid, kaku, mengandung kemutlakan
ajaran atau hukum yang ada hubungannya dengan halal dan haram, boleh atau tidak dan
sejenisnya. Sementara normatif di sini yaitu seluruh ajaran yang terkandung dalam nash.
Dengan demikian, pendekatan normatif mempunyai cakupan yang sangat luas sebab
seluruh pendekatan yang digunakan oleh ahli usul fikih (usuliyin), ahli hukum islam
(fuqaha), ahli tafsir (mufassirin) dan ahli hadits (muhaddithin) ada hubungannya dengan
aspek legal formal serta ajaran Islam dari sumbernya termasuk pendekatan normatif. 16
Menurut Abuddin Nata, studi Islam dengan pendekatan normatif adalah suatu
pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan
yang didalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.
Bila kita berbicara tentang ajaran agama, tentunya tidak akan dapat dipisahkan
dengan masalah teologi atau ilmu ketuhanan, sebab suatu ajaran agama hanya dapat diyakini
dan diimplementasikan dengan penuh ketulusan/kepasrahan, jika seseorang telah benarbenar percaya terhadap Tuhan yang mewahyukan ajaran itu sendiri. Ajaran suatu agama
tampil prima dengan segala kebenaran dan nilai-nilai luhurnya yang mutlak pada dirinya.
Oleh sebab itu, agama mempunyai sifat mengikat pada para pemeluknya, maka
ajaran-ajaran moral agama lebih besar dan dalam pengaruhnya dari ajaran ajaran moral yang
dihasilkan falsafah dan pemikiran manusia . Ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan Pencipta
Alam Semesta mempunyai sifat kekudusan dan absolut yang tidak dapat ditolak oleh
manusia. Perintah manusia masih bisa dilawan, tetapi perintah Tuhan tak dapat ditentang.
Paham inilah yang membuat norma-norma akhlak yang diajarkan agama mempunyai
pengaruh besar dalam membina manusia yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
Oleh karena itulah kita dapati banyak dari para filosof merangkap dan atau beralih menjadi
fukaha dan bahkan menjadi sufi.17
Pendekatan Historis
Pendekatan historis atau sejarah adalah pendekatan yang muncul sebagai kritik atas
pendekatan normatif. Menurut M. Yatimin Abdullah, tujuan pendekatan historis atau sejarah
dalam pengkajian Islam adalah untuk merekonstruksi masa lampau secara sistematis dan
objektif dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi, serta
mensistematisasikan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh kesimpulan yang
kuat.
Yatimin menambahkan bahwa dengan berbagai pendekatan manusia dalam memahami
agama dapat melalui pendekatan paradigma ini. Dengan pendekatan ini semua orang dapat
sampai pada agama. Disini dapat dilihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan
teolog dan normalis, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan
pendekatan dan kesanggupannya. Oleh karena itu, agama hanya merupakan hidayah Allah
dan merupakan suatu kewajiban manusia sebagai fitrah yang diberikan Allah kepadanya.
Pemahaman terhadap ilmu sejarah menjadi penting bagi kalangan intelektual hukum
(Islam) untuk melihat mata rantai antara satu kejadian dan kejadian lain sehingga tidak terjadi
16 Andi Eka Putra, “Sketsa Pemikiran Keagamaan dalam Prespektif normative, historis dan socialekonomi.,” Al-Adyan 12, no. 02 (2017.): 211.
17 Sri Haryanto, “Pendekatan historis dan normatif dalam studi islam,” Manarul Qur’an 17, no. 01 (2017.):
130.Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[200]
distorsi dalam menjustifikasi sebuah peristiwa hukum. Begitu pula, kajian sejarah menjadi
alat ukur bagi kalangan intelektual dari berbagai disiplin ilmu dalam memilih dan memilah
masalah.
Memahami pendekatan historis tidak bisa lepas dari memahami terlebih dahulu akan
makna kata tersebut. Kata historis memiliki kedekatan dengan kata History dalam bahasa
Inggris yang memiliki makna sejarah (dalam bahasa arab Syajarah). Kata tersebut diambil
dari bahasa Yunani (istoria), yakni gejala-gejala alam yang bersifat kronologis terutama yang
berkaitan dengan manusia. Di sini sejarah merupakan ilmu pengetahuan sebagai upaya
melukiskan dan menjelaskan fenomena dalam mobilitasnya karena adanya hubungan antara
manusia di tengah kehidupan masyarakat.18
Pendekatan historis merupakan penelaahan serta sumber-sumber lain yang berisi
informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis, maka dapat dikatan
bahwa pendekatan historis dalam kajian islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk
mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau halhal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah
maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,
sepanjang sejarahnya.
Pendekatan kesejarahan sangat dibutuhkan dalam studi Islam, karena Islam datang
kepada seluruh manusia dalam situasi yang berkaitan dengan kondisi sosial
kemasyarakatannya masing-masing. Yaitu bagaimana melakukan pengkajian terhadap
berbagai studi keislaman dengan menggunakan pendekatan histories sebagai salah satu alat
(metodologi) untuk menyatakan kebenaran dari objek kajian itu. Pentingnya pendekatan ini,
mengingat karena rata-rata disiplin keilmuan dalam Islam tidak terlepas dari berbagai
peristiwa atau sejarah. Baik yang berhubungan dengan waktu, lokasi dan format peristiwa
yang terjadi.19
B. Hubungan Agama dan Budaya
Pengertian Agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti
kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama
dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar
hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu
menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari
seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama
manusia dan alam sekitarnya tidak kacau. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan
peraturan agama tentang moralitas, nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan
diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal
dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat. Dalam
pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan
hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya
secara horizontal (Sumardi, 1985:71) Agama itu timbul sebagai jawaban manusia atas
penampakan realitas tertinggi secara misterius yang menakutkan, tapi sekaligus
mempesonakan. Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak
secara batiniah untuk merespons. Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare dalam
18 Andi Eka Putra, “Sketsa Pemikiran Keagamaan dalam Prespektif normative, historis dan socialekonomi.,” 212–13.
19 Sri Haryanto, “Pendekatan historis dan normatif dalam studi islam,” 128.Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[201]
arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tuhan yang
harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.20
Agama dan Budaya
Budaya menurut Koentjaraningrat (1987:180) adalah keseluruhan sistem, gagasan,
tindakan dan hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik
manusia dengan belajar.
Jadi budaya diperoleh melalui belajar. Tindakan-tindakan yang dipelajari antara lain
cara makan, minum, berpakaian, berbicara, bertani, bertukang, berelasi dalam masyarakat
adalah budaya. Tapi kebudayaan tidak saja terdapat dalam soal teknis, tetapi dalam gagasan
yang terdapat dalam fikiran yang kemudian terwujud dalam seni, tatanan masyarakat, ethos
kerja dan pandangan hidup. Yojachem Wach berkata tentang pengaruh agama terhadap
budaya manusia yang immaterial bahwa mitologis hubungan kolektif tergantung pada
pemikiran terhadap Tuhan. Interaksi sosial dan keagamaan berpola kepada bagaimana
mereka memikirkan Tuhan, menghayati dan membayangkan Tuhan.
Lebih tegas dikatakan Geertz (1992:13), bahwa wahyu membentuk suatu struktur
psikologis dalam benak manusia yang membentuk pandangan hidupnya, yang menjadi
sarana individu atau kelompok individu yang mengarahkan tingkah laku mereka. Tetapi juga
wahyu bukan saja menghasilkan budaya immaterial, tetapi juga dalam bentuk seni suara,
ukiran, dan bangunan.21
Persoalan agama dan budaya adalah salah satu persoalan krusial yang melahirkan
berbagai penilaian dalam masyarakat. Dialektika agama dan budaya di mata masyarakat
muslim secara umum banyak melahirkan penilaian subjektif-pejoratif. Sebagian bersemangat
untuk mensterilkan agama dari kemungkinan akulturasi budaya setempat, sementara yang
lain sibuk dan fokus membangun pola dialektika antarkeduanya.22
Hubungan antara keduanya sih membentuk hubungan dialektis dan ketegangan, baik
di internal ajaranya maupun dari kacamata budaya. Hubungan dialektis terjadi kalau adanya
dialog bolak-balik yang saling menerangi antara teks dan konteks, sebaliknya akan terjadi
hubungan ketegangan jika salah satu menganggap yang lain sebagai ancaman. Nah ini yang
sering terjadi di lingkungan kita. Hubungan ini tidak bisa dipisahkan . Keduanya terjalin
sehingga keduanya menyatu dalam sebuah keutuhan yang utuh dan kompak.23
C. Kajian Keislaman Islam Historis dan Normatif
Kajian islam historis memunculkan berbagai kedisiplinan studi empiris: antropologi
agama, sosiologi agama, psikologi agama dan sebagainya.
a. Antropologi Agama Antropologi agama merupakan kajian tentang perilaku manusia
dalam meyakini suatu ajaran agama dan keterkaitannya dengan kebudayaan. Di
antara ide penting dalam antropologi modern ialah holism yaitu pemahaman
terhadap tradisi-tradisi masyarakat yang kaitannya dengan perilaku masyarakat
dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam membangun sebuah pemahamn tentang
suatu masyarakat tidak dapat dinilai lebih baik ketika seseorang mempersepsikan
bahwa suatu masyarakat lebih teratur dibandingkan dengan tradisi masyarakat yang
lain secara umum. Para ahli antropolog sekarang ini menganggap bahwa holism
20 Abd. Ghoffar Mahfuz, “Hubungan Agama dan Budaya,” Tawshiyah 14, no. 01 (2019): 41–42.
21 Abd. Ghoffar Mahfuz, 43.
22 Andik Wahyun Muqoyyidin, “Dialektika Islam dan Budaya Lokal” 11, no. 01 (2013.): 9.
23 Wawancara kepada kepala sekolah pondok pesantren,Wawancara,Pondok Pesantren Darul Muttaqin
pada Oktober 2022Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[202]
memperkuat kekuatannya dalam sebuah anggapan metodologis, artinya perilaku
masyarakat tidak dikonstruksi menjadi sebuah kesatuan yang saling terkait
merupakan suatu praktik antropologis yang seharusnya ditentukan interkoneksinya.
b. Sosiologi Agama Sosiologi agama merupakan sebuah disiplin keilmuan yang
mengkaji tentang sistem dari hubungan sosial masyarakat yang kaitannya dengan
agama. Dalam pemahaman studi sosiologi bahwa sebuah agama memiliki beberapa
karakteristik, di antaranya:
a) Stratifikasi sosial seperti kelas dan etnisitas
b) Proses sosial, seperti formasi batas relasi inter group, interaksi personal,
penyimpangan dan globalisasi
c) Pola organisasi sosial meliputi politik produksi ekonomis, sistem- sistem
pertukaran, dan birokrasi
d) Kategori biososial, seperti seks, gender, perkawinan, keluarga masa kanak-kanak
dan usia
c. Psikologi Agama Psikologi agama merupakan disiplin keilmuan yang mengkaji
tentang unsur-unsur kejiwaan manusia yang kaitannya dengan agama. Ilmu jiwa atau
psikologi ialah studi yang mengkaji keadaan jiwa seseorang berdasarkan tingkah laku
seseorang. Zakiyah Darajat mengatakan bahwa perilaku seseorang terhadap agama
yang dianutnya merupakan representasi dari keyakinannya terhadap agama. Perilaku
semacam hormat terhadap orang tua, sembahyang, memberi salam dan lainnya
termasuk fenomena agama yang bisa diterangkan menggunakan analisis ilmu
kejiwaan secara agama.24
Pemahaman terhadap keislaman selama ini dipahami sebagai dogma yang baku dan
menjadi suatu norma yang tidak dapat dikritik, dan dijadikan sebagai pedoman mutlak yang
tidak saja mengatur tingkah laku manusia, melainkan sebagai pedoman untuk menilai
dogmatika yang dimiliki orang lain, meskipun demikian dogmatika tersebut tidak dapat
dilepaskan dari segi sejarah pembentukan dogma itu sendiri.
Kecenderungan salah penafsiran terhadap norma mengakibatkan truth claim, dimana
klaim mengasumsikan bahwa tidak ada kebenaran dan keselamatan manusia kecuali dalam
agamanya. Dogmatika yang dipahami secara fanatik tersebut disosialisasikan sejak dini dan
dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Sehingga norma dan tingkah laku umat beragama
terkotak, di satu sisi ia menekankan ketertundukan dengan mematikan potensi berfikir, tetapi
di sisi yang lain terjadi pemberhalaan sedemikian rupa yang menyebabkan doktrin tersebut
menjadi pembatas kesatuan antar manusia. Sehingga agama yang sebenarnya pada esensinya
sebagai bentuk ekspresi religiousitas, dimana makna cinta kemanusiaan menjadi inti dari
agama, berubah menjadi sumber konflik atas nama Tuhan.
Di sinilah, maka pemikiran Amin Abdullah menjadi relevan, karena berusaha
merumuskan kembali penafsiran ulang agar sesuai dengan tujuan dari jiwa agama itu sendiri.
Di sisi yang lain mampu menjawab tuntutan zaman, dimana yang dibutuhkan adalah
kemerdekaan berfikir, kreativitas dan inovasi yang terus menerus dan menghindarkan
keterkungkungan berfikir. Keterkungkungan berfikir itu salah satu sebabnya adalah
paradigma deduktif, dimana meyakini kebenaran tunggal, tidak berubah, dan dijadikan
pedoman mutlak manusia dalam menjalankan kehidupan dan untuk menilai realitas yang
ada dengan "hukum baku" tersebut.
24 Rendy Saputra, “Islam Normatif dan Islam Historis,” 171.Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[203]
Dari perspektif filsafat ilmu, setiap ilmu, baik itu ilmu alam, humaniora, sosial, agama
atau ilmu-ilmu keIslaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang
berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas. Teori-teori yang sudah ada terlebih
dahulu tidak dapat dijadikan garansi kebenaran. Anomali-anomali dan pemikiran-pemikiran
yang tidak, kenyataannya ilmu pengetahuan tidak tumbuh dalam kevakuman, akan tetapi
selalu dipengaruhi dan tidak dapat terlepas dari pengaruh cita rasa sejarah sosial dan politik.
Pemikiran ini muncul dari adanya kesadaran bahwa teori-teori ilmu pengetahuan hanyalah
merupakan produk, hasil karya manusia.
Dalam pengertian ini, penerapan filsafat ilmu pada diskusi akademik ilmu-ilmu
keislaman harus dilakukan, karena filsafat ilmu saling berkaitan dengan sosiologi ilmu
pengetahuan. Dua cabang ilmu pengetahuan ini jarang didiskusikan dan tidak pernah
dimasukan dalam tradisi ilmu keIslaman yang ada. Padahal keduanya merupakan prasyarat
dan wacana awal yang harus dimengerti bagi para ilmuan Muslim yang ingin terhindar dari
tuduhan pembela tipe studi Islam yang hanya bersifat pengulang-ngulangan, statis,
disakralkan dan dogmatik.
Ketika pada akhirnya menghadapi masalah-masalah historisitas pengetahuan, patut
disayangkan bila sarjana-sarjana Muslim dan nonMuslim yang hendak mengembangkan
wacana mereka dalam ilmu-ilmu keIslaman secara psikologi merasa terintimidasi dengan
problem reduksionisme dan non reduksionisme. Dalam hal-hal tertentu, ada beban psikologis
dan institusional yang terlibat dalam memperbesar dan memperluas domain, scope dan
metodologi ilmu-ilmu keIslaman karena persoalan itu. Sejak awal mula Fazlur Rahman
sendiri telah menempatkan Islam normative dalam kerangka kerjanya atau sebagai hard core
dalam kerangka kerja Lakatos, yang harus dilindungi dengan sifat-sifatnya yang mendorong
pada penemuan-penemuan dan penyelidikan-penyelidikan baru (positive heuristic). Hard
core atau Islam normative sama dengan apa yang telah ditetapkan sebagai objek studi agama
yang tepat dengan menggunakan pendekatan fenomenologis.
KESIMPULAN
Hubungan antara agama dan budaya dalam pandangan moderasi beragama
menunjukkan interaksi yang saling memperkaya dan bukan saling menentang. Moderasi
beragama, yang menekankan prinsip toleransi, keseimbangan, dan penghargaan terhadap
keragaman, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan nilai-nilai agama dan budaya
untuk hidup berdampingan dalam harmoni. Dalam konteks ini, agama tidak hanya berfungsi
sebagai panduan spiritual, tetapi juga sebagai salah satu elemen yang membentuk identitas
budaya masyarakat. Sebaliknya, budaya, yang mencerminkan cara hidup dan ekspresi sosial
masyarakat, tidak harus dipandang sebagai ancaman terhadap ajaran agama, melainkan
sebagai ruang untuk merefleksikan nilai-nilai keagamaan dalam praktik sehari-hari.
Praktik moderasi beragama mengajak umat untuk menghindari ekstremisme dan
dogmatisme yang dapat memecah belah, dan sebaliknya mendorong kerjasama serta saling
menghargai antar kelompok yang berbeda agama dan budaya. Dalam konteks masyarakat
yang plural, moderasi beragama menjadi kunci untuk membangun kedamaian dan kohesi
sosial. Hal ini tercermin dalam berbagai praktek keagamaan yang membuka ruang untuk Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama
Vol.04 No. 02 2024
ISSN print : 2797-5096 , E-ISSN : 2798-0731
[204]
dialog antar budaya dan antar agama, serta penghargaan terhadap warisan budaya yang
dimiliki oleh berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, moderasi beragama berperan penting dalam memastikan bahwa
agama dan budaya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati, menghasilkan
harmoni sosial yang tidak hanya terbatas pada hubungan antar individu, tetapi juga antar
kelompok agama dan budaya yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
ABROR, MHD. ‘Moderasi Beragama Dalam Bingkai Toleransi’. RUSYDIAH: Jurnal
Pemikiran Islam 1, no. 2 (2020): 137–48. https://doi.org/10.35961/rsd.v1i2.174.
Agama, Hubungan, Dan Budaya, Abd Ghoffar Mahfuz, Iain Syaikh, Abdurrahman Siddik,
Bangka Belitung, Indonesia Abstrak, and Kata Kunci. ‘Hubungan Agama Dan
Budaya’. Lp2msasbabel.Ac.Id 14, no. 1 (2019).
https://www.lp2msasbabel.ac.id/jurnal/index.php/taw/article/view/1143.
Agama, RS Solihah - Al-Mada: Jurnal, undefined Sosial, Dan Budaya, and undefined 2019.
‘Agama Dan Budaya’. Core.Ac.Uk 2, no. 1 (2019): 77–94.
https://core.ac.uk/download/pdf/229442535.pdf.
Agung, Dewa Agung Gede. ‘KEBHINEKAAN: SEBUAH RETORIKA?’ Sejarah Dan Budaya:
Jurnal Sejarah, Budaya, Dan Pengajarannya 12, no. 1 (2018).
Hasibuan, S Y, E Efendi, D Armanda, and ... ‘Pola Dan Strategi Dakwah Dalam Moderasi
Beragama’. Da’watuna: Journal of …, 2023.
Lesmana, RPD, M Syafiq - Character: Jurnal Penelitian, and undefined 2022. ‘Fanatisme
Agama Dan Intoleransi Pada Pengguna Media Sosial’. Ejournal.Unesa.Ac.Id. Accessed
27 December 2024.
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/46146.
Paelani, Setia. ‘Akar Radikalisme Di Indonesia: Sebuah Analisa Sosiologi’. Kampanye
Moderasi Beragama: Dari Tradisional Menuju Digital, 2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kulaitatif Dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung:
Alfabeta, 2014.
Tabi’in, As’adut, Lias Hasibuan, and Kasful Anwar US. ‘Pendidikan Islam, Perubahan
Sosial, Dan Pembangunan Di Indonesia’. Asatiza: Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2022): 48–