371-Article Text-1416-1-10-20230605 - PDF to Document
Published on Oct 05, 2026
Description:
1521
p-ISSN: 2962-4738 e-ISSN: 2962-4584
Vol. 2 No. 6 Juni 2023
PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA TANAH
Slamet Yusuf Hasan, Weny Almoravid Dungga, Suwitno Yutye Imran
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di
Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian hokum empiris yang menggunakan data
primer dan bersumber dari fakta lapangan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian bahwa Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo karena
kurangnya respon dan transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi
tidak valid sehingga berakibat tumpang tindihnya hak kepemilikan (sertifikat ganda); Tanah tetap
sedangkan penduduk bertambah. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat sehingga melahirkan
suatu proses migrasi dan urbanisasi, sementara ketersediaan lahan jumlahnya tetap, dan
menjadikan tanah sebagai komoditi ekonomi yang nilainya sangat tinggi pada setiap jengkalnya
sehingga dipertahankan sedemikian rupa oleh masing-masing orang; Nilai ekonomis tinggi dan
kemiskinan banyak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan tanah, masyarakat miskin tentu
menghadapi masalah ketimpangan struktur atas penguasaan dan kepemilikan tanah, serta
ketidakpastian dalam penguasaan serta kepemilikan lahan pertanian yang digarap. Selain itu,
terbatasnya akses terhadap tanah pun menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, khususnya
terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang bisa diakses masyarakat miskin akibat
pembangunan infrastruktur dan sarana lainnya; Kesadaran masyarakat meningkat, dimana
masyarakat mulai paham dan menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan tanah yang
mesti ditetapkan secara legal formal. Olehnya, masyarakat kemudian melakukan upaya apapun
demi mempertahankan hak miliknya terutama berkaitan dengan masalah tanah untuk mendapatkan
legal standing yang kuat, dengan menempuh penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun
melalui proses hukum di pengadilan. Olehnya, Badan Pertanahan kiranya melakukan pemetaan
ulang dengan melaksanakan survei ke lokasi yang masih banyak tanah belum terdaftar untuk
meminimalisir oknum dalam pembuatan sertifikat ganda tanah yang merugikan, dan masyarakat
hendaknya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah terhadap pendaftaran tanah,
dengan memberikan informasi dan data yang jelas demi tertibnya administrasi di badan
pertanahan.
Kata Kunci: Penyebab; Pertanahan; Sengketa.
Abstract
This study aims to determine the factors that cause land disputes in Gorontalo Regency. This
research is an empirical legal research that uses primary data and is sourced from field facts
which are then analyzed descriptively qualitatively. The results of the research show that the
causes of land disputes in Gorontalo Regency are due to the lack of responsiveness and
transparency of information in the community, resulting in invalid data and administration
resulting in overlapping ownership rights (multiple certificates); The land remains constant while
the population increases. The population growth is so fast that it gives birth to a process of
migration and urbanization, while the availability of land remains constant, and makes land an 1522
economic commodity whose value is very high in every inch of it so that it is maintained in such a
way by each person; High economic value and a lot of poverty. With regard to meeting the needs
of land, the poor certainly face the problem of structural imbalances over land tenure and
ownership, as well as uncertainty in the control and ownership of cultivated agricultural land. In
addition, limited access to land is also one of the factors causing poverty, especially the limited
assets and productive resources that can be accessed by the poor due to the development of
infrastructure and other facilities; Community awareness has increased, where people have begun
to understand and be aware of the needs and interests of land management which must be formally
stipulated. Therefore, the community then makes every effort to defend their property rights,
especially related to land issues in order to obtain a strong legal standing, by pursuing a settlement
both amicably and through a legal process in court. Accordingly, the Land Agency may conduct a
re-mapping by conducting surveys to locations where there is still a lot of unregistered land to
minimize unscrupulous persons in making double land certificates which are detrimental, and the
community should participate in supporting government programs on land registration, by
providing clear information and data for the sake of orderly administration in the land agency.
Keywords: Reason; Land; Dispute;
PENDAHULUAN
Peraturan perundang undangan khususnya dalam lapangan hukum perdata atau dikenal dengan
hukum privat ialah mengatur hubungan antar perorangan, yang tak jarang menimbulkan permasalahan
ataupun sengketa. Misalnya, mengenai hak kepemilikan tanah hingga menuntut penyelesaian ke ranah
hukum dan peradilan yang menjadi bagian hukum keperdataan, khususnya diatur dalam UU No. 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang telah
diubah menjadi PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah.
Membahas hukum agraria tidak lepas dari pemahaman mengenai masalah tanah dan situasinya,
serta legalitas ataupun surat-surat tanah tersebut, yang rawan serta rumit untuk diselesaikan dan pada
akhirnya menempuh jalur pengadilan. Permasalahan tanah terjadi sebab terdapat subjek hukum yang
mempunyai sebidang tanah dan dalam kepemilikanya ada orang lain yang mengakui mempunyai hak yang
sama terhadap suatu objek tanah tersebut. Disini sudah pasti ada pihak yang merasa haknya dilanggar
hingga mengakibatkan kerugian, yang kemudian menyebabkan pihak lain mengambil langkah hukum untuk
mengajukan gugatan perdata dan berharap mencari kepastian melalui lemaga yang berwenang memutus.
Konflik atas tanah tak hanya terjadi pada ukuran tanah melainkan masalah legalitas ataupun
kepemilikan surat-surat yang berkaitan dengan objek dimaksud. Misalnya dalam 1 objek tanah terdapat dua
bukti kepemilikan, dimana masing-masing legalitas tersebut menimbulkan permasalahan dan menyebabkan
kerugian salah satu pihak. Selain itu, adapula masalah kepemilikan hanya 1 sertifikat tanah dan tak jarang
menimbulkan masalah sosial pada masyarakat seperti klaim kepemilihan objek oleh pihak lain.
Tanah sendiri merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, sebab setiap
orang memerlukannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun dalam
rangka pembangunan. Betapa pentingnya tanah bagi manusia sehingga sering menimbulkan permasalahan
dan benturan kepentingan pada masyarakat seperti di atas. Ketersediaan tanah untuk dikuasai manusia
jumlahnya terbatas, sementara populasi manusia terus bertambah. Guna menjamin rasa aman, pemilik tanah
memanfaatkan tanah yang bebas dari penguasaan, pendudukan serta kepemilikan pihak lain, olehnya
dilakukan pendaftaran tanah guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberi perlindungan pada
pihak tertentu.
Hasil pendaftaran tanah adalah terbitnya sertifikat hak atas tanah sebagai bukti yang berlaku
sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Ayat (2) huruf c, UUPA. Selain itu, ditegaskan pula dalam Pasal 32
Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa sertifikat menjadi tanda bukti hak kepemilikan
yang berlaku sebagai alat bukti fisik serta yuridis yang termuat di dalamnya, misalnya surat ukur dan buku
tanah hak bersangkutan. Hak atas tanah ini pula diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) UUPA, yang memberikan
jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dan dilaksanakan dengan penerbitan surat atau sertifikat. 1523
Hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang bermuatan wewenang, kewajiban,
termasuk larangan bagi pemegang hak tersebut untuk berbuat sesuatu hal mengenai tanah yang dimiliki.
Makna sesuatu yang boleh, wajib ataupun dilarang diperbuat merupakan isi hak penguasaan yang menjadi
kriteria atau tolak pembeda antara hak penguasaan atas tanah, diatur dalam hukum tanah. Adanya hak
menguasai dari negara dinyatakan pada Pasal 2 Ayat (1) UUPA, yakni bahwa “Atas dasar ketentuan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh masyarakat”. Dalam lingkup tata ruang itulah maka
pemanfaatan dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam
pembangunan baik sebagai hasil atau akibat dari pembangunan maupun sebagai arahan atau rencana
pembangunan yang dikehendaki.1
Saat berlaku sebagai alat bukti kuat, sertifikat masih bisa digugat keabsahanya, dalam hal pada
berlakunya stelsel negatif. Namun dalam Pasal 32 ayat 2 PP No. 24/1997 disebutkan : “Dalam hal atas
suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang
memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang
merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam
waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tak mengajukan keberatan secara tertulis pada pemegang
sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat dimaksud”. Ketentuan ini menerangkan
bahwa dalam periode lima tahun jika tak ada tindakan hukum dari pihak lain atas sertifikat tersebut, maka
pemegang sertifikat ini tidak bisa lagi diganggu gugat, meski pada kenyataannya ada pula gugatan atas
sertifikat yang melewati batas waktu 5 tahun tetap diterima.
Pembuktian sendiri ialah suatu proses bagaimana alat bukti digunakan dan diajukan untuk
kemudian dipertahankan sesuai hukum acara, sementara alat bukti ialah suatu hal yang ditentukan oleh UU
yang bisa digunakan memperkuat dakwaan ataupun tuntutan (gugatan).2 Pembuktian dengan saksi
dipergunakan ika bukti tertulis kepemilikan tanah tidaklah lengkap. Pembuktian ini bisa dilakukan dengan
pernyataan pemegang hak tanah serta keterangan yang bisa dipercaya sekurang-kurangnya 2 saksi dari
masyarakat setempat, dan tidak mempunyai hubungan keluarga (darah) dengan pemegang hak atas tanah,
hingga derajat kedua baik garis keatas ataupun kebawah serta kesamping, yang menyatakan pemegang hak
ialah benar sebagai pemilik tanah dimaksud.3
Bila memaknai aturan maka sulit membuktikan sesuatu yang berbentuk tertulis dan bersifat sebagai
akta akta outentik yang dibuat pejabat yang berwenang untuk kemudian dikatakan cacat hukum. Saat
kondisi ini, pemegang akta resmi berupa sertifikat hak milik tak jarang dimenangkan di pengadilan sebagai
bukti kepemilikan yang sah. Pendaftaran bagi tanah yang tunduk pada hukum barat bertujuan memberi
jaminan kepastian dan dikenal sebagai Rechts Cadaster atau Legal Cadaster. Sementara tanah hak adat
meski teradi pendaftaran namun tak bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum, melainkan lebih pada
pendataan secara administratif terutama berkaitan dengan pembayaran pajak (Fiscaal Cadaster), yang
menghasilkan tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, dan mengakibatkan tidak ada tanda bukti tertulis
berupa sertifikat sehingga tak memberi kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan.
Dalam penerbitan sertifikat perlu sebuah proses yang melibatkan pemohon, para pemilik tanah
ataupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak, yang berhubungan
dengan permohonan sertifikat. Penjelasan yang diberikan pemohon baik lisan maupun tertulis dari pihak
terkait, mempunyai peluang terjadi pemalsuan, daluarsa bahkan tak jarang menghasilkan sertifikat cacat
hukum4
. Oleh karena itu, sebagai upaya tindak lanjut perlindungan hukum terhadap pemegang hak, maka
1 Nirwan Junus, Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Kawasan Danau Jurnal Yuridis, Volume 6 No. 2
(2019) hlm 136-156
2 Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 1996), hal 3.
3 Ahmad Chulaemi, SH, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan
Pemindahannya, (Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1996), hal 124
4 Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas
Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, (Jakarta : Prestasi
Pustaka, 2003), hal 18.1524
peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang memproduksi sertifikat mesti
bertanggung jawab baik secara yuridis atas produk hukum yang dikeluarkan, agar masyarakat betul-betul
merasakan hak miliknya.
Alas hak sendiri diartikan sebagai bukti penguasaan atas hak tanah secara hokum yang berupa alat
bukti yang menerangkan ada hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya, bisa berupa riwayat
kepemilikan tanah yang pernah terbit sebelumnya ataupun bukti pengakuan pejabat berwenang. Alas hak
secara hokum biasanya dituangkan dalam bentuk tertulis melalui surat keputusan (SK), pernyataan maupun
surat keterangan dan akta otentik atau surat di bawah tangan lainnya.5
Dalam Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa sertifikat merupakan sebagai alat pembuktian yang kuat,
sehingga tiap orang dapat mempermasalahkannya khususnya berkaitan dengan kebenaran sertifikat tanah,
dan jika dapat dibuktikan ketidakbenaran tersebut maka dapat dibatalkan pengadilan dan kepala BPN bisa
memerintahkan hal tersebut. Sementara PP No. 24 Tahun 1997 khususnya Pasal 24 perlu diperhatikan pula,
bahwa apabila sudah menguasai secara itikad baik sebidang tanah selama dua puluh tahun (20) tahun atau
lebih secara berturut-turut, maka dapat dilakukan pendaftaran tanah yang dikuasainya itu.6
Berkenaan dengan pejabat kantor pertanahan di dalam melaksanakan pekerjaanya mesti taat pada
aturan yang berlaku terkait etika jabatan, ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
perbuatan misalnya menerima sogok untuk membuat dokumen palsu adalah bentuk pelanggaran, yang
berakibat pada administrasi pertanahan bisa berantakan serta merugikan masyarakat luas. Salah satu cara
untuk meningkatkan mutu pelayanan dari aparatnya sendiri ialah perlu melaksanakan pendaftaran tanah.7
Sementara itu, pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo berdasarkan
observasi awal penulis terdapat permasalahan berkenaan dengan masalah tanah, khususnya sengketa,
konflik dan perkara pertanahan. Menurut wawancara penulis dengan Bapak Sivac Jahja Poliyama selaku
Analis Hukum Pertanahan bahwa, kasus pertanahan sendiri dapat dibedakan ke dalam 3 hal yaitu;8
a. sengketa pertanahan; yakni perselisihan antara orang perorangan dan badan hukum ataupun
lembaga yang tak berdampak luas.
b. konflik pertanahan; yakni perselisihan antara orang perseorangan, kemudian kelompok ataupun
organisasi termasuk badan hukum yang memiliki kecenderungan berdampak luas.
c. perkara pertanahan; yakni perselisihan tanah dan penanganan serta penyelesaianya lewat lembaga
peradilan.
Pada kasus sengketa tanah pun diklasifikasikan menjadi 3 hal yaitu;
1. kasus berat melibatkan banyak unsur dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial baik ekonomi
maupun politik dan keamanan.
2. kasus sedang yang meliputi beberapa pihak yang apabila ditetapkan penyelesaianya melalui
pendekatan hukum serta administrasi tak menimbulkan gejolak.
3. kasus ringan yaitu pengaduan maupun permohonan petunjuk, sifatnya teknis administratif serta
penyelesaianya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pihak pemohon.
Menurut Sivac bahwa di Kabupaten Gorontalo kebanyakan permasalahan mengenai sengketa waris
dan kepemilikan tanah termasuk sengketa pengembalian batas, yang kemudian diselesaikan menurut
Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 21 Tahun 2020 berkenaan dengan bentuk
penyelesaian sengketa. Menurut Permen 21 Tahun 2020, ada 3 bentuk penyelesaian masalah yaitu sengketa
pertanahan dan perkara pertanahan. Khususnya sengketa, penanganan berupa mediasi kedua belah pihak,
dan untuk perkara pertanahan melalui lembaga peradilan baik PN, Peradilan Agama, dan PTUN dalam
membatalkan prodak hukum maupun sertifikat.
Terhadap pengaduan di kantor pertanahan kabupaten Gorontalo di tahun 2022 yaitu untuk kategori
sengketa berjumlah 17 kasus dengan penanganan berbeda. Perkara yang ditangani BPN sejumlah 10 kasus
5 Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung : Mandar
Maju, 2008), hal 237
6 A.P.Perlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997, cetakan I,(
Bandung : Mandar Maju, 1994), hal 14.
7 Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, edisi revisi, (Jakarta :
Kompas, 2005), hal 179.
8 Wawancara Bapak Sivac Jahja Poliyama selaku Analis Hukum Pertanahan BPN Limboto1525
pada tahun 2022, sementara untuk masalah konflik nihil (tidak ada kasus). Dari 17 sengketa pertanahan
tersebut di atas penanganananya berbeda-beda, dimana sebagian dilakukan melalui mediasi kedua bela
pihak di BPN Kabupaten Gorontalo ataur turun langsung ke desa untuk penelitian lapangan. Dari hasil
tindak lanjut penanganan sengketa tersebut terdapat 7 kasus yang selesai mediasi, dan 10 kasus
direkomendasikan ke pengadilan.
“Untuk 10 perkara yg sudah masuk di pengadilan, khususnya dibidang sengketa yang mengikuti
persidangan, dimana BPN Kabupaten Gorontalo sebagai turut tergugat maupun tergugat di Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN)”, kata Sivac. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BPN memiliki wewenang
menghadiri persidangan, kemudian membuat jawaban dan duplik serta mengajukan saksi atau ahli termasuk
membuat kesimpulan. Dalam Pembuktian nanti, BPN turut pula mengajukan bukti-bukti berupa buku tanah,
surat ukur dan warkah untuk mengetahui riwayat perolehan tanah tersebut. Lebih lanjut menurut Sivac,
bahwa dalam penyelesaian sengketa di BPN Kabupaten Gorontalo melalui mekanisme dan prosedur yang
sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk memberi perlindungan hukum
kepada yang berhak atas tanah.
Pada prakteknya, penyelesaian sengketa pertanahan tak hanya dilakukan pihak BPN, melainkan
pula oleh lembaga peradilan umum dan PTUN. Peradilan Umum menitikberatkan pada hal yang terkait
dengan permasalahan perdata dan pidana, serta berbeda dengan PTUN yang menyelesaikan sengketa
melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan BPN ataupun Pejabat lainnya perihal masalah pertanahan
termasuk sertifikat ganda. Awalnya, masyarakat zaman dulu dalam menyelesaikan sengketa masih
dilakukan bersama tokoh yang dihormati serta berpengaruh pada komunitas masyarakat dimaksud.
Namun, saat ini telah berkembang dan menjadi permasalahan krusial serta berkembang luas bila sengketa
tersebut tidak mencapai kesepakatan.9 Mediasi sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui
perundingan bersama pihak ketiga yang netral sebagai mediator guna mencari bentuk penyelesaian yang
bisa disepakati para pihak.10 Bentuk mediasi ini sering menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa,
karena pemahaman dan pengetahuan mediasi oleh para pihak akan lebih mendorong keberhasilan
penyelesaian kasus pertanahan.11
.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum empiris dan menggunakan pendekatan
kualitatif. Penelitian hukum empiris mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul
akibat interaksi dengan sistem norma, yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap keberadaan regulasi
(peraturan), termasuk didasarkan pada perilaku masyarakat yang turut memengaruhi pembentukkan produk
hukum.12
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konflik terkait pertanahan kerap terjadi di masyarakat dan bentuknya beragam sehingga pihak
yang terlibat pada proses penyelesaian konflik ini tak sedikit. Seperti penegak hokum, termasuk lembaga
swadaya masyarakat dan pemerintah. Namun, penyelesaian sengketa seringkali menemui kebuntuan dan
menjadikan konflik semakin berlarut, diakibatkan lemahnya identifikasi pada akar penyebab masalah dan
pihak yang terlibat di dalamnya, dan adapula tawaran penyelesaian konflik yang hanya bersifat sementara.
Konflik pertanahan itu sendiri merupakan proses interaksi dari 2 atau lebih maupun kelompok yang
masing-masing ingin memperjuangkan kepentinganya terhadap objek yang sama, yakni tanah serta
benda-benda lain yang berkaitan yang berada di atas tanah tersebut.
Sumber konflik ini dapat pula timbul sebab ada perbedaan maupun benturan nilai, informasi
9 Prasetyo Aryo Dewandaru dkk, Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan
Pertanahan Nasional, Notarius, Volume 13 Nomor 1 (2020) E-ISSN: 2686-2425, ISSN:2086-1702
10 Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), (Surabaya:
Airlangga University Press, 2003), h.99
11 Sofia Rachman, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan, (Jakarta: Jurnal Cita Hukum, 2010),Vol. 2
No. 1
12 Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. 2013. Hlm: 511526
berkaitan dengan data, atau serta kondisi pada aspek pertanahan setempat termasuk perbedaan dan
benturan kepentingan ekonomi yang tampak terlihat pada kesenjangan struktur serta kepemilikan dan
penguasaan tanah. Pada hakekatnya, kasus pertanahan terjadi disebabkan adanya perbedaan pandangan
terkait status hukum kaitannya dengan kepemilikan atas tanah tertentu, serta berbeda pandangan terkait
hal yang berkenaan dengan tanah. Berbagai pendapat mengenai akar permasalahan tanah yang pada
akhirnya menjadi sengketa tanah disebabkan karena:
1. Tidak tertibnya administrasi pertanahan dimasa lampau;
2. Masalah ketimpangan struktur penguasaan serta kepemilikan;
3. Suatu system publikasi pendaftaran tanah negative;
4. Meningkatnya kebutuhan tanah dan harga tanah yang sulit dikendalikan;
5. Tumpang tindihnya peraturan, baik vertical maupun horizontal;
6. Banyaknya tanah terlantar;
7. Petugas (notaris) yang kurang cermat dalam menjalankan tugas termasuk pejabat pembuat akta
tanah;
8. Penegak hukum kurang berkomitmen dalam melaksanakan peraturan per-uu secara konsisten.
Menurut hasil penelitian di lapangan, berdasarkan hasil wawancara pihak BPN Kabupaten
Gorontalo bahwa polemik mengenai tanah tak jarang terjadi dan tidak bisa dihindari seperti;
a. Masalah sengketa tanah
Sengketa seringkali terjadi karena disebabkan faktor internal dan pula faktor eksternal. Faktor internal
berupa:
1. Batas tanah yang tidak jelas.
2. Penjualan tanah tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
3. Saling mengklaim hak.
4. Masalah tanaman yang di atas tanah dan diakui menjadi hak milik sendiri dan lain sebagainya.
Adapun faktor eksternal yang melatarbelakangi terjadi sengketa tanah dimana pihak BPN
mengeluarkan sertifikat hak atas tanah tanpa bertanya kejelasan apakah tanah tersebut dijual atas
persetujuan keturunan pemilik, sehingga tanah yang dijual salah satu ahli waris tanpa ada persetujuan
lainnya menimbulkan masalah terkait status sertifikat, selain juga kepemilikan sertifikat ganda. Pada
dasarnya masalah tanah jika ditinjau dari segi yuridis adalah hal yang tak sederhana pemecahannya.
Hadirnya sengketa hukum mengenai tanah bermula dari pengaduan salah satu pihak baik orang atau badan
yang berisi keberatan serta tuntutan atas hak tanah, baik terhadap status tanah maupun kepemilikannya,
dengan harapan bisa memperoleh penyelesaian baik administrasi maupun secara hokum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Konflik Tanah
Menyangkut konflik pada aspek pertanahan yang sering terjadi yakni kepemilikan tanah waris antara
orang perorangan, kepemilikan atas dasar jual beli antara perorangan, kepemilikan atas tanah dari harta
gono gini, penguasaan dan kepemilikan berdasar bukti alas hak yang berbeda (tumpang tindih) dengan
alat bukti hak lama dan penguasaan dan kepemilikan tanah bekas tanah negara antara perorangan dan
badan hukum. Selain itu, adapula konflik karena masalah penguasaan tanah negara antara badan
hukum dengan badan hukum, penguasaan tanah perkebunan pada hak guna usaha rakyat, penguasaan
rakyat atas tanah untuk hak guna bangunan, penguasaan rakyat atas tanah kawasan hutan, penguasaan
tanah aset pemerintah atau milik BUMN oleh warga dan penguasaan tanah hak milik yang berasal dari
kontroversi, serta Kasus Penetapan dan Pendaftaran Tanah. Dalam hal penetapan dan pendaftaran
tanah, konflik yang terjadi disebabkan karena perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan
mengenai proses penetapan hak dan pendaftaran tanah yang merugikan pihak lain sehingga
menimbulkan anggapan tidak sahnya penetapan atau perizinan dibidang pertanahan, seperti:
1) penetapan hak atas tanah negara
2) penetapan hak atas tanah obyek nasionalisasi
3) penetapan hak atas tanah bekas hak barat
4) pendaftaran konvensi hak milik
5) tumpang tindih penetapan hak dan pendaftaran tanah yang sebelumnya telah diterbitkan hak atas
nama pihak lain 1527
6) tumpang tindih pendaftaran tanah yang sebelumnya telah diterbitkan
7) penetapan hak dan pendaftaran tanah di atas tanah hak asset pemerintah yang telah berakhir atau
tidak diperpanjang (diperbaharui)
8) penetapan hak dan pendaftaran tanah yang menjadi objek sengketa
9) tumpang tindih penetapan hak karena perubahan wilayah administrative desa.
Selain masalah tersebut di atas, adapula berupa kasus tanah konflik yang terjadi berkenaan dengan
letak serta batas dan luas tanah, yang kemudian diakui pihak pihak tertentu dan sudah ditetapkan BPN
ataupun masih dalam proses penetapan batas. Tak hanya itu, kasus lainnya pun berupa ganti rugi bekas
tanah partikelir. Konflik paa dasarnya karena disebabkan perbedaan pendapat serta kepentingan ataupun
nilai terkait keputusan mengenai kesediaan pemerintah dalam memberi ganti rugi atas tanah partikelir
hasil dilikuidasi. Terdapat 2 sumber konflik berkaitan ganti rugi eks tanah partikelir yakni:
1) tuntutan ganti rugi tanah partikelir pada pemerintah
2) tuntutan ganti rugi tanah partikelir pada warga atau masyarakat.
Berbeda dengan konflik di atas, terdapat pula kasus mengenai tanah ulayat yakni perbedaan
pendapat atau nilai persepsi bekaitan dengan kepentingan status ulayat dan masyarakat hukum adat pada
area tertentu, baik yang sudah diterbitkan hak maupun belum, namun dikuasai pihak lain, seperti kasus
penetapan subyek tanah, penetapan obyek tanah dan penetapan obyek dan subyek tanah ulayat. Adapula
kasus tanah obyek landreform yakni konflik disebkan perbedaan persepsi, nilai dan kepentingan terkait
prosedur, status penguasaan serta pemilikan, penetapan ganti kerugian dan penentuan subyek serta obyek
pembagian tanah. Sementara kasus pengadaan tanah, konflik yang muncul adalah berkenaan dengan
status hak tanah yang peroleh dan berasal dari pengadaan tanah, keabsahan proses dan pelaksanaan
pelepasan.
Sementara itu, menurut hasil temuan dan wawancara peneliti dengan pihak BPN Kabupaten
Gorontalo bahwa penyebab timbulnya sengketa tanah di Kabupaten Gorontalo adalah:
a. Kurangnya respon dan transparansi informasi dimasyarakat
Faktor penyebab timbulnya sertifikat ganda terjadi salah satunya karena kelalaian pihak BPN dan
diakibatkan juga oleh kesalahan masyarakat. Faktor ini timbul manakala pihak BPN tak melakukan
pemetaan ulang ditiap daerah, sehingga menimbulkan tumpah tindih kepemilikan tanah. BPN mestinya
sebelum menerbitkan sertifikat tanah, harus pula melakukan pengecekan kembali atas tanah yang
didaftarkan masyarakat, terkait kebenaran tanah tersebut yang dimiliki si pembuat sertifikat. Artinya,
aparatur negara dalam hal ini BPN tak lagi teliti dalam memproses dan memvalidasi pembuatan sertifikat
tanah hingga mengakibatkan ganda sertifikat.
Selain karena alasan di atas, ditemui fakta bahwasanya masyarakat kabupaten Gorontalo
sesungguhnya adapula yang tak terlalu peduli dalam pemberian informasi dan mengaku tidak mengetahui
secara pasti dan jelas terhadap sebidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Bahkan adapula yang tidak
menyadari pentingnya menjaga aset tanah yang dimilikinya, dan masyarakat tidak berfikir untuk
mengurus dan memproses sertifikat tanah dengan alasan sulit dan banyaknya aturan yang mesti dilalui.
Adanya persepsi dan penilaian masyarakat terhadap pengurusan sertifikat tanah yang ribet, sehingga
mengurungkan niat untuk membantu mendaftarkan tanah milik warga secara legal melalui pemberian
informasi yang benar. Namun, saat ada pihak tertentu yang kemudian mengklaim tanah tersebut, barulah
masyarakat kemudian menaikkan masalahnya pada proses hokum.
Adanya ketidak jujuran masyarakat dalam memberikan informasi mengenai tanah pun menjadi
masalah serius, sementara tanah memerlukan legal standing agar mendapat pengakuan berkenaan hak
milik. Bahkan, menurut wawancara peneliti dengan salah seorang masyarakat di kabupaten Gorontalo
dalam kasus sengketa tanah bersertifikat ganda, juga dilatarbelakangi kepentingan yang didasari
pelanggaran hukum secara sengaja, dilakukan oleh orang yang sementara berselisih dan didukung oleh
sikap tak mau tau dari warga sekitar, atau pihak yang tidak merasa terlibat. Jika melihat latar belakang
tersebut di atas, dapat dikatakan masyarakat tak terlalu berminat membantu dalam pengurusan dan proses
penerbitan sertifikat tanah sesuai prosedur yang sudah ditentukan dan kemudian dimanfaatkan oleh banyak
oknum yang mencari keuntungan dari membuat sertifikat, sehingga menimbulkan kasus sertifikat ganda.
Jika melihat penyebab sengketa sertifikat ganda di atas, sepertinya pihak dari BPN terlihat tak
terlalu mempunyai kekuatan dan kekuasaan karena diakibatkan oleh kesalahan masyarakat itu sendiri dalam 1528
menyampaikan informasi. Sebab, BPN sesuai wewenang dan tugasnya ialah mengadministrasi tanah
berdasarkan UUPA atau peraturan per-uu lainnya yaitu mengatur, menggunakan, melakukan penguasaan
dan pendaftaran tanah, melaksanakan pengukuran dibantu masyarakat dan apparat pemerintah desa serta
masyarakat. Artinya, pihak BPN pun tidak serta merta harus disalahkan sebab ada kelalaian dari masyarakat
sendiri untuk tidak memberi informasi jelas mengenai tanahnya. Namun, parahnya adalah sistem dalam
pengadilan pun disusupi oknum yang suka disuap satu pihak untuk memenangkan kasus.
b. Tanah Tetap Sedangkan Penduduk Bertambah
Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk pun semakin cepat pula sehingga jumlah
penduduk bertambah dan produksi area tanah tetap bahkan berkurang dikarenakan banyaknya tanah yang
sudah berubah fungsi. Pemerintah terus pula menggiatkan proyek dan banyaknya pembangunan
diberbagai sector, sehingga kurangnya lahan untuk masyarakat tak dapat dihindarkan. Tidak tersedianya
sebidang tanah yang menjadi kebutuhan dapat pula menimbulkan konflik disebabkan kepentingan yang
berbeda-beda. Problematika pembangunan yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan tanah sudah
membawa implikasi, terutama dalam kurang ketersediaan tanah sebagai sumber pangan serta pencaharian
petani sehingga semakin menyempitkan kepemilikan tanah masyarakat, dan mulai menimbulkan masalah
khususnya berkaitan dengan batas tanah. Jika hal ini tak bisa ditanggulangi, tentu akan akan berdampak
sangat merugikan dimasa mendatang. Adanya alih Fungsi lahan yang tak bisa dihindari menuntut
pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan agar tetap menjaga ketersediaan tanah baik untuk
pembangunan maupun lahan pertanian, sehingga butuh partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat
sekitar.
Menurut Sivac, problematika yang ada pula disebabkan adanya pemekaran wilayah sehingga
menjadi salah satu faktor yang berakibat tumpang tindihnya kepemilikan hak atas tanah. Permasalahan
tersebut kerap terjadi, sebab banyak data yang telah berubah dan tidak teratasi dengan baik saat pemekaran
wilayah berlangsung. Olehnya, hal tersebut kemudian menimbulkan pengakuan dan pengurusan surat
administrasi yang baru dengan kepemilikan yang baru pula, bahkan ada yang berkaitan dengan masalah
batas tanah.
Adapun menurut pihak BPN bahwa saat ini pemerintah berusaha untuk terus menggalakkan
pemetaan tanah melalui suatu program yang disebut PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap), yang bertujuan untuk melegalkan bidang tanah milik masyarakat agar tidak menimbulkan
sertifikat ganda (hanya ada satu sertifikat). Apanila terdapat sertifikat lain, maka dapat dipastikan itu palsu
atau terdapat indikasi cacat administrasi.
“BPN sendiri bisa membatalkan sertifikat palsu atau cacat administrasi, yang didahului
pelaksanaan penyelidikan terlebih dahulu dengan sangat ketat dan melibatkan pula banyak pihak. Ini
juga bisa berkaitan dengan permasalahan administrasi tanah dan lain sebagainya yang tidak hanya
melibatkan BPN, seperti contoh, apabila ada kasus menyangkut tanah aset negara, maka kami perlu
melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Begitu pula saat sudah ada putusan pengadilan, maka
kami menjalankan putusan pengadilan tersebut. Perihal tumpang tindih sertifikat maupun adanya
indikasi pemalsuan sertifikat akan dilakukan uji materiil serta administrasi bukti sertifikat hak atas tanah,
ujar sivac.
Adapun gelar uji materiil dilakukan BPN bersama kepolisian dan jaksa, apabila terbukti ada unsur
kepalsuan dan indikasi pidana maka penegak hukum, akan melakukan penelusuran lanjutan. Disampaikan
pula bahwa pihak BPN akan terus melakukan upaya khususnya membuka peluang sebesar-besarya terkait
pengaduan masyarakat berkenaan dengan data persoalan tumpang tindih sertifikat dan permasalahan
tanah lainnya. Secara jelas, terdapat Keputusan Kepala BPN R1 Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan yang mengklasifikasikan akar konflik
pertanahan dikarenakan kasus penguasaan dan kepemilikan tanah.
c. Nilai Ekonomis Tinggi dan Kemiskinan Banyak
Saat ini nilai ekonomis begitu tinggi bahkan sejak pemerintahan era orde baru, dimana berkaitan
dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dab menitikberatkan pada
pembangunan. Tuntutan atas pembangunan khususnya berkaitan dengan infrastruktur semakin tinggi
guna pemerataan di semua wilayah Indonesia, hingga perkembangan akan kebutuhan masyarakat yang
menyebabkan harga tanah naik. Masa orde baru pemerintah menetapkan suatu kebijakan khususnya
menyangkut tanah tidak lagi merupakan sumber produksi maupun tak lagi sumber untuk1529
memakmurkan rakyat, melainkan menadi aset pembangunan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi
sehingga berdampak sangat merugikan kepentingan rakyat.
Pada keadaan itulah fungsi sosial dari tanah dikesampingkan, sebab seluruhnya berorientasi pada
bisnis. Oleh karena itu, kasus berkenaan dengan sengketa tanah pada dasarnya bukanlah fenomena baru,
melainkan sering terjadi hingga saat ini. Banyak masalah muncul sejak masyarakat mulai merasakan
kekurangan tanah, karena bertambahnya jumlah penduduk dan harga naik. Pertumbuhan penduduk yang
begitu cepat sehingga melahirkan suatu proses migrasi dan urbanisasi, sementara ketersediaan dari lahan
jumlahnya tetap, dan menjadikan tanah sebagai komoditi ekonomi yang nilainya sangat tinggi pada setiap
jengkalnya dan dipertahankan sedemikian rupa oleh masing-masing orang.
Berdasarkan penuturan pihak BPN, selain pertumbuhan penduduk yang begitu cukup tinggi,
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah zaman dulu seperti pelaksanaan kebijakan pajak tanah dan
pemerintah partikelir yang merugikan hak penduduk atas sebidang tanah. Diberlakukannya aturan yang
memberikan kebebasan pada swasta asing menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk, dan
menimbulkan kekurangan tanah baik pertanian maupun untuk pembangunan tempat tinggal.
Kemiskinan yang masih dialami banyaknya penduduk tentu adalah masalah yang kompleks serta
dipengaruhi berbagai hal yang saling berhubungan, misalnya karena tingkat pendapatan, pendidikan, dan
akses terhadap barang serta jasa lainnya menyebabkan teradinya perselisihan kepemilikan tanah, terlebih
dilingkungan keluarga dengan keluarga, termasuk pihak lain. Kemiskinan saat ini tak bisa lagi dipahami
hanya karena ketidakmampuan ekonomi, melainkan pula kegagalan dalam memenuhi hak dasar
seseorang dalam menjalani kehidupan, misalnya saja untuk sekedar memiliki tanah sebagai tempat tinggal.
Khususnya berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan tanah, masyarakat miskin tentu menghadapi
masalah ketimpangan struktur atas penguasaan dan kepemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam
penguasaan serta kepemilikan lahan pertanian yang digarap. Selain itu, terbatasnya akses terhadap tanah
pun menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, khususnya terbatasnya aset dan sumberdaya
produktif yang bisa diakses masyarakat miskin akibat pembangunan infrastruktur dan sarana lainnya.
d. Kesadaran Masyarakat Meningkat
Hal lain yang menjadi pemicu terjadi kasus sengketa tanah sehingga memunculkan konflik dan
berdampak sosial politik di berbagai wilayah di Indonesia menurut pihak BPN kabupaten Gorontalo,
disebabkan karena masyarakat mulai paham dan menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan
tanah yang mesti ditetapkan secara legal formal. Olehnya, masyarakat kemudian melakukan upaya apapun
demi mempertahankan hak miliknya terutama berkaitan dengan masalah tanah demi mendapatkan legal
standing yang kuat, dengan menempuh penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun melalui proses
hukum di pengadilan dan aparat terkait. Berikut beberapa hal yang menyebabkan sengketa dan konflik saat
ini dimasyarakat yakni:
1. Adanya sengketa akibat putusan pengadilan, misalnya
a. tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh pihak bersengketa
b. putusan pengadilan tak dapat diksekusi sebab status penguasaan serta kepemilikan telah
berubah
c. putusan pengadilan berakibat hukum berbeda terhadap kedudukan objek perkara yang sama
d. adanya sebuah permohonan tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah incraht.
2. Adanya permohonan hak atas tanah yang berhubungan dengan klaim kawasan hutan, khususnya
secara fisik sudah tak berfungsi sebagai hutan lagi.
3. Adanya sengketa batas serta pendaftaran tanah yang tumpang tindih sertifikatnya pada objek tanah
yang sama.
4. Adanya recklaiming dan pendudukan kembali tanah yang sudah dibebaskan pengembang
perumahan karena ganti rugi yang dimanipulasi.
5. Terdapat tanah atas klaim tanah ulayat (adat).
6. Masalah berkaitan dengan tanah perkebunan, seperti;
a. ganti rugi yang tidak tuntas diikuti tindakan kekerasan
b. pengambil-alihan tanah garapan rakyat yang sudah dikelola lebih dari dua puluh tahun untuk
lahan perkebunan
c. perkebunan berada di atas tanah ulayat atau marga (tanah warisan).
Oleh karena itu, dapat peneliti simpulkan bahwa sengketa maupun konflik mengenai tanah karena 1530
adanya kepentingan mengenai status penguasaan tanah tertentu yang belum dilekati hak atau masih
menjadi tanah negara, maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu, namun menimbulkan gugatan
karena suatu kepentingan dan juga menjadi kebutuhan hidup masyarakat. Sehingga menghadapi situasi
dan kondisi tersebut di atas, hendaknya perlu partisipasi dan dukungan berbagai pihak, dalam mengelola
informasi dan masalah administrasi berkenaan dengan tanah yang dikuasai.
KESIMPULAN
Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah di Kabupaten Gorontalo yaitu; Kurangnya respon dan
transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi tidak valid sehingga berakibat
tumpang tindihnya hak kepemilikan (sertifikat ganda); Tanah tetap sedangkan penduduk bertambah.
Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat sehingga melahirkan suatu proses migrasi dan urbanisasi,
sementara ketersediaan lahan jumlahnya tetap, dan menjadikan tanah sebagai komoditi ekonomi yang
nilainya sangat tinggi pada setiap jengkalnya sehingga dipertahankan sedemikian rupa oleh masing-masing
orang; Nilai ekonomis tinggi dan kemiskinan banyak, berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan tanah,
masyarakat miskin tentu menghadapi masalah ketimpangan struktur atas penguasaan dan kepemilikan
tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan serta kepemilikan lahan pertanian yang digarap. Selain itu,
terbatasnya akses terhadap tanah pun menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, khususnya
terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang bisa diakses masyarakat miskin akibat pembangunan
infrastruktur dan sarana lainnya; Kesadaran masyarakat meningkat, dimana masyarakat mulai paham dan
menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan tanah yang mesti ditetapkan secara legal formal.
Olehnya, masyarakat kemudian melakukan upaya apapun demi mempertahankan hak miliknya terutama
berkaitan dengan masalah tanah untuk mendapatkan legal standing yang kuat, dengan menempuh
penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun melalui proses hukum di pengadilan. Olehnya, Badan
Pertanahan kiranya melakukan pemetaan ulang dengan melaksanakan survei ke lokasi yang masih banyak
tanah belum terdaftar untuk meminimalisir oknum dalam pembuatan sertifikat ganda tanah yang
merugikan, dan Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah terhadap
pendaftaran tanah, dengan memberikan informasi dan data yang jelas demi tertibnya administrasi di badan
pertanahan.
BIBLIOGRAFI
Book:
Ahmad Chulaemi, SH, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan
Pemindahannya, (Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1996)
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa
Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah,
(Jakarta : Prestasi Pustaka, 2003)
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika,
1996)
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, edisi revisi,
(Jakarta : Kompas, 2005)
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung :
Mandar Maju, 2008)
Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution),
(Surabaya: Airlangga University Press, 2003)
Journal article:
Nirwan Junus, Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Kawasan Danau Jurnal Yuridis, Volume 6
No. 2 (2019) hlm 136-156
Prasetyo Aryo Dewandaru dkk, Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di
Badan Pertanahan Nasional, Notarius, Volume 13 Nomor 1 (2020) E-ISSN: 2686-2425,
ISSN:2086-1702