PKWT JENNI - Document to Flipbook
Published on Oct 17, 2026
Description:
SURAT PERJANJIAN KONSULTAN FINTECH
BAFI GROUP INDONESIA
NUSANTARA JUSTITIA LAW FIRM
ADVOCATES & LEGAL COSULTANT
Perumahan Papanmas Jl. Garuda ll Blok C12, No.32 RT 01/RW 09
Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510
www.bafigrupindonesia.com | Telp. +62 812-4672-4283
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 006/PKWT/BGI/I/2026
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : TIAN BATUBARA
Jabatan : OWNER BAFI GROUP INDONESIA
Perusahaan : CV DEWATA FINTECH CENTRE
Alamat : Perumahan PapanmasJl. Garuda ll Blok C12 No.32 RT 01/RW 09
Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510
Dalam hal ini bertindak atas nama OWNER BAFI GROUP INDONESIA yang
berkedudukan di Perumahan Papanmas Jl Garuda ll Blok C12 No. 32 RT 02/RW 09
Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510 dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama :JENNI MAWARNI ZAI
Tempat Tgl Lahir : Pinang, 10 Juni 2006
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen
Alamat : Perum. Graha Cipta 5 Blok G2 No. 11 RT 002/RW 017
Jejalen Jaya, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi,Jawa Barat
Nomor KTP : 1203064610050001
No Telepon : 0821-7371-3721
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUAPASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak
di perusahaan BAFI GROUP INDONESIA yang bertempat di Perumahan Papanmas Jl. Garuda ll Blok C12 No.32 RT 01/RW 09 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 30 Januari 2026, dan
akan berakhir pada 30 April 2026. Perjanjian kontrak akan dapat dilanjutkan setelah
perjanjian ini selesai, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut pihak kedua tidak dapat memutuskan kontrak secara sepihak. Ayat 1
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh
peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnyaAyat 1
PASAL 3
JAM KERJA
Jam kerja efektif perusahaan ditetapkan masuk jam 9.00 pagi sampai jam 18.00 sore atau
sampai selesai
Ayat 2
Jika pihak kedua mengalami atau menyatakan izin tidak dapat masuk kerja dikarenakan
sakit maka harus menyatakan bukti surat resmi dari pihak terkait. Pasal 3
Satu jam sebelum berangkat kerja atau satu jam sesudah pulang kerja, apabila mengalami
kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Team Progres di perusahaan BAFI GROUP
INDONESIA
Ayat 2
tugas dan tanggung jawab pihak kedua adalah sebagai berikut :
1. mematuhi aturan perusahaan dalam melakukan pekerjaan yang ditetapkan
2. mematuhi aturan perusahaan dalam melakukan kebersihan lingkungan kerja
3. mematuhi aturan perusahaan dalam tanggung jawab keuangan
4. mematuhi aturan perusahaan dalam menerima setiap client atau nasabah yang
datang ke kantor BAFI GROUP INDONESIAAyat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai
dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di
dalam lingkungan perusahaan BAFI GROUP INDONESA
Ayat 1
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga
menyatakan kesediaannya. Ayat 2
Selama 3 bulan untuk melihat perkembangan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA
berhak memberhentikan masa pelatihan awal, Jika PIHAK KEDUA tidak mengikuti
kualifikasi dari PIHAK PERTAMA
Pasal 3
Selama masa kerja tidak ada penahanan ijazah apapun dan tidak ada denda apapun
Pasal 4
Dalam hal pengunduran diri, Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis
minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
Pasal 5
Apabila pihak kedua melakukan pengunduran diri, pihak kedua wajib mencari pengganti
dan berhak mengajari atau melakukan training kepada Team Progres pengganti.Ayat 1
Ayat 2
Ayat 1
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
PIHAK PERTAMA memberikan gaji secara proporsional yang diberikan selama 2
minggu sekali dalam satu bulan
Tunjangan hari raya atau THR akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok dalam 1
bulan berjalan
PASAL 7
LEMBUR
PIHAK KEDUA masuk hitungan kerja lembur lewat dari jam 18.00 sampai selesai kerja. Ayat 2
Pembayaran upah lembur disatukan dengan pembayaran gaji
Ayat 1
PASAL 8
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA
karena pengingkaran perjanjian ini.Ayat 2
Ayat 3
Ayat 4
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan
administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak kerja jika pihak kedua melakukan
pelanggaran, penganiyayaan, kekerasan, pencurian serta tindakan kriminal lainnya yang
akan dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian)
Ayat 1
Pasal 2
PASAL 9
PENGUNDURAN DIRI
Dalam hal pengunduran diri, Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis
minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran
diri 1 bulan sebelum berakhirnya masa kerja. 2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan
juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.PASAL 10
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukumPASAL 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan
tembusan ber materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh
PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA
Dibuat di : Papanmas, Kel. Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Tanggal : 30 Januari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TIAN BATUBARA JENNI MAWARNI ZAI