PKWT JENNI

Published on Oct 17, 2026

PKWT JENNI

PKWT JENNI - Document to Flipbook

Published on Oct 17, 2026

Description:

SURAT PERJANJIAN KONSULTAN FINTECH BAFI GROUP INDONESIA NUSANTARA JUSTITIA LAW FIRM ADVOCATES & LEGAL COSULTANT Perumahan Papanmas Jl. Garuda ll Blok C12, No.32 RT 01/RW 09 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510 www.bafigrupindonesia.com | Telp. +62 812-4672-4283 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor: 006/PKWT/BGI/I/2026 Yang bertandatangan dibawah ini: Nama : TIAN BATUBARA Jabatan : OWNER BAFI GROUP INDONESIA Perusahaan : CV DEWATA FINTECH CENTRE Alamat : Perumahan PapanmasJl. Garuda ll Blok C12 No.32 RT 01/RW 09 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510 Dalam hal ini bertindak atas nama OWNER BAFI GROUP INDONESIA yang berkedudukan di Perumahan Papanmas Jl Garuda ll Blok C12 No. 32 RT 02/RW 09 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510 dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama :JENNI MAWARNI ZAI Tempat Tgl Lahir : Pinang, 10 Juni 2006 Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Kristen Alamat : Perum. Graha Cipta 5 Blok G2 No. 11 RT 002/RW 017 Jejalen Jaya, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi,Jawa Barat Nomor KTP : 1203064610050001 No Telepon : 0821-7371-3721 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUAPASAL 1 MASA KERJA Ayat 1 PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan BAFI GROUP INDONESIA yang bertempat di Perumahan Papanmas Jl. Garuda ll Blok C12 No.32 RT 01/RW 09 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya Ayat 2 Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 30 Januari 2026, dan akan berakhir pada 30 April 2026. Perjanjian kontrak akan dapat dilanjutkan setelah perjanjian ini selesai, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ayat 3 Selama jangka waktu tersebut pihak kedua tidak dapat memutuskan kontrak secara sepihak. Ayat 1 PASAL 2 TATA TERTIB PERUSAHAAN PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Ayat 2 Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: 1. Skorsing 2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnyaAyat 1 PASAL 3 JAM KERJA Jam kerja efektif perusahaan ditetapkan masuk jam 9.00 pagi sampai jam 18.00 sore atau sampai selesai Ayat 2 Jika pihak kedua mengalami atau menyatakan izin tidak dapat masuk kerja dikarenakan sakit maka harus menyatakan bukti surat resmi dari pihak terkait. Pasal 3 Satu jam sebelum berangkat kerja atau satu jam sesudah pulang kerja, apabila mengalami kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan PASAL 4 PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Ayat 1 PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Team Progres di perusahaan BAFI GROUP INDONESIA Ayat 2 tugas dan tanggung jawab pihak kedua adalah sebagai berikut : 1. mematuhi aturan perusahaan dalam melakukan pekerjaan yang ditetapkan 2. mematuhi aturan perusahaan dalam melakukan kebersihan lingkungan kerja 3. mematuhi aturan perusahaan dalam tanggung jawab keuangan 4. mematuhi aturan perusahaan dalam menerima setiap client atau nasabah yang datang ke kantor BAFI GROUP INDONESIAAyat 3 PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan BAFI GROUP INDONESA Ayat 1 PASAL 5 PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. Ayat 2 Selama 3 bulan untuk melihat perkembangan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan masa pelatihan awal, Jika PIHAK KEDUA tidak mengikuti kualifikasi dari PIHAK PERTAMA Pasal 3 Selama masa kerja tidak ada penahanan ijazah apapun dan tidak ada denda apapun Pasal 4 Dalam hal pengunduran diri, Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri Pasal 5 Apabila pihak kedua melakukan pengunduran diri, pihak kedua wajib mencari pengganti dan berhak mengajari atau melakukan training kepada Team Progres pengganti.Ayat 1 Ayat 2 Ayat 1 PASAL 6 GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN PIHAK PERTAMA memberikan gaji secara proporsional yang diberikan selama 2 minggu sekali dalam satu bulan Tunjangan hari raya atau THR akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok dalam 1 bulan berjalan PASAL 7 LEMBUR PIHAK KEDUA masuk hitungan kerja lembur lewat dari jam 18.00 sampai selesai kerja. Ayat 2 Pembayaran upah lembur disatukan dengan pembayaran gaji Ayat 1 PASAL 8 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak kerja jika pihak kedua melakukan pelanggaran, penganiyayaan, kekerasan, pencurian serta tindakan kriminal lainnya yang akan dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian) Ayat 1 Pasal 2 PASAL 9 PENGUNDURAN DIRI Dalam hal pengunduran diri, Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: 1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri 1 bulan sebelum berakhirnya masa kerja. 2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.PASAL 10 KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR) Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Ayat 1 Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat Ayat 2 Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukumPASAL 12 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan ber materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA Dibuat di : Papanmas, Kel. Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat Tanggal : 30 Januari 2026 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA TIAN BATUBARA JENNI MAWARNI ZAI