Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan pasal 86-98

Published on Sep 24, 2026

Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan pasal 86-98

Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan pasal 86-98 - Document to Presentation

Published on Sep 24, 2026

Description:

Bagaimana jadwal kerja karyawan kami? Ini adalah bagian pertama dari disiplin kepegawaian yang membahas hari dan waktu kerja.Kita perlu tahu, jam kerja normal adalah lima hari seminggu. Tapi ada juga pengaturan untuk shift dan lembur yang harus diperhatikan.Bagian kedua membahas keselamatan dan perlengkapan kerja. Kita wajib menjaga keamanan dan kesehatan seluruh karyawan di lingkungan kerja.Setiap karyawan harus memakai tanda pengenal dan seragam dinas yang telah ditentukan. Detail seragam dinas PDAM Kabupaten Gresik juga ada di sini.Kewajiban dan larangan ini penting untuk kita semua. Pasal 84 mengatur tentang tugas dan tanggung jawab karyawan.Kita sebagai karyawan memiliki kewajiban untuk patuh pada peraturan dan menjaga nama baik perusahaan. Ini penting untuk profesionalisme kita.Beberapa hal yang dilarang keras, seperti menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Semua diatur di Pasal 85 agar kita selalu berintegritas.Pelanggaran juga bisa berupa tindakan kekerasan atau provokasi. Kita harus selalu menjaga lingkungan kerja yang harmonis dan aman.Bagian keempat menjelaskan tentang tindakan dan pemberhentian sementara. Ini adalah proses jika terjadi pelanggaran disiplin.Pemberhentian sementara bisa terjadi jika pelanggaran yang terbukti. Pasal 89 sampai 92 menjelaskan prosedurnya secara detail.