109-Article Text-253-1-10-20220729

Published on Sep 05, 2026

109-Article Text-253-1-10-20220729

109-Article Text-253-1-10-20220729 - PDF to Document

Published on Sep 05, 2026

Description:

Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) P-ISSN: 2622-0822 | E-ISSN: 2614-004 Vol. 6 No. 1 (2022) pp. 52-73 Available online at www.jhei.appheisi.or.id Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6, No. 1, July 2022 52 Problematika Investasi Pasar Uang Syariah bagi Bak Syariah di Indonesia Riza Rizki Faozan Syakur UIN Walisongo Semarang, Indonesia * email: [email protected] A R T I C LE IN F O ABSTRAK Article history Received: 01-07-2022 Revised: 29-07-2022 Accepted : 29-07-2022 Pasar uang memiliki peranan untuk mengisi kekurangan likuiditas dari suatu institusi keuangan. Likuiditas adalah suatu hal yang penting bagi institusi keuangan. Salah satu institusi keuangan yang berkembang pesat dan memerlukan layanan pasar uang adalah Bank. Mekanisme dalam pasar uang konvensional masih banyak yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan kepada fatwa Dewan Syariah Nasional. Sehingga, dalam menggunakan instrumen pasar uang haruslah sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mencari tahu problematika dalam aktivitas investasi bagi bank syariah melalui skema pasar uang syariah. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa resiko bagi bank syariah dalam menggunakan instrumen pasar uang syariah. Hal yang harus diperhatikan adalah jangka waktu dalam pasar uang syariah yang tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, konsep dalam pasar uang syariah bukanlah hutang namun kerjasama. Kata Kunci Bank Syariah Pasar Uang Syariah Likuiditas ABSTRACT Keywords Sharia Bank Sharia Money Market Liquidity The money market has a role to fill the liquidity shortage of a financial institution. Liquidity is an important thing for financial institutions. One of the financial institutions that is growing rapidly and requires money market services is a bank. There are still many mechanisms in the conventional money market that are contrary to the principles of Islamic law. Sharia Bank is a bank which in carrying out its activities is based on the fatwa of the National Sharia Council. So, in using money market instruments it must be in accordance with sharia principles. This article aims to find out the problems in investment activities for Islamic banks through Islamic money market schemes. This study uses library data to be analyzed qualitatively. The results of this study indicate that there are several risks for Islamic banks in using Islamic money market instruments. The thing that must be considered is the time period in the Islamic money market which is not more Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 53 A. PENDAHULUAN Terdapat banyak perusahaan atau individual mengalami kesusahan mengatur kas yang tidak sesuai pemasukan dan pengeluaran. Untuk mengatasi isu tersebut, diperlukan lembaga jasa keuangan. Umat Muslim menjadi salah satu bagian dari masyarakat yang memerlukan lembaga keuangan yang terbebas dari gharar, maysir dan riba. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa no. 37 tahun 2002 tentang pasar uang yang sesuai dengan prindip-prinsip hukum Islam.[1] Dengan perkembangannya zaman, pasar uang pada saat masa kini tidak lagi terfokus disuatu wilayah atau negara. Uang tersebut berputar kesuluruh dunia, karena mencari invetasi yang menawarkan keutungan besar untuk tingkat resiko yang besar juga adapula investasi yang keuntugan kecil tapi resikonya kecil pula. Dan terdapat juga investasi jangka panjang dan ivestasi jangka pendek. Modal jangka pendek untuk membiayai seperti pembangunan gedung atau pabrik baru atau sebagainya, sedangkan modal jangka pendek seperti mengekspor barang barang ke luar negri atau sebagainya.[2] Pasar uang atau biasa disebut money market di indonesia masih relative mundur dari negara-negara lain yang maju, namun seiringnya perkembangan sekarang, pasar uang di indonesia sudah ikut berkembang walupun tudak semaju dengan negara-negara yang lain, pasar uang (money market) adalah pasar dengan aset perdagangan jangka pendek, yang pada umumnya yang di perjual belikan berkualitan tinggi, aset perdagangan memiliki jangka waktu yang relatif pendek biasnya aset tersebut jatuh tempo dalm waktu setahun atau kurang. Perkembangannya zaman transaksi dalam pasar uang sangat mudah di temukan dapat dilakukan dengan media atau sarana telekomunikasi. Dengan demikian, pasar uang (money market) banyak orang menyebutnya dengan pasar abstrak karna pelasanan jual beli dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun dengan handphone media telekomunikasi than one year. In addition, the concept in the Islamic money market is not debt but cooperation.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 54 Proses pasar uang saat ini dalam transaksi jual beli atau perdagangan sudah semakin berkembang, bahkan dalam hal ini tidak hanya non-muslim, akan tetapi masyarakat muslim pun banyak menjalankan hal tersebut dikarenakn diantara mereka banyaknya yang menjadi pelaku bisnis. Hal ini tidak mengherankan karena Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Pada dasarnya negara Indonesia negara mayoritas penganut agama islam, maka dalam malkukan aktivitas kesehariannya dibutuhkan adanya sebuat aturan sesuai norma agama islam yang berdasarkan dengan Al-Quran dan hadis, dalam hal ini tidak hanya mencakup dalam satu hal saja akan tetapi mencakup juga dalam hal aspek ekonomi Oleh karena itu seharusnya umat Islam sudah seharusnya mempunyai sisitem tersendiri yang berbeda dengan ekonomi nasional. Karena sistem ekonomi merupakan hal yang sangat sensitiv dan komplesk yang menyangkut masyarakat atau hidup orang banyak. Oleh karena itu mewujudkan semua itu banyak para pakar pakar ulama atau pakar Islam yang ahli dalam bidang ekonomi, mulai berusaha untuk menciptakan suatu sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran ajaran nilai hukum Islam. Sistem yang tertera diberi dengan berbasis syariah yang memili sistem diantaranya ialah sistem bagi hasil, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lainnya. B. METODOLOGI Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan terhadap asas-asas hukum. Asas-asas hukum dianalisis keterkaitannya dengan aturan hukum tentang investasi pasar uang syariah bagi bank syariah. Asas-asas yang digunakan adalah asas-asas hukum ekonomi Islam. Mulai dari konsep uang dalam ajaran Islam hingga pada akad-akad dalam melaksanakan kerjasama dalam ajaran agama Islam. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menganalisis suatu peraturan hukum. Peraturan hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah peraturan yang terkait dengan pasar uang syariah. Data yang dianalisis dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder tersebut adalah peraturan perundang-undangan terkait serta teori dari literatur terkait. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 55 C. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Pandangan Uang dalam Islam Dalam sejarahnya uang itu telah mengalami proses evolusi sebelum menjadi alat tukar yang modern seperti sekarang ini. Sebelum akhirnya logam, emas, perak ditemukan. Karena dahulu juga sebelum logam, emas, perak ditemukan manusia masih menggunakan hewan ternak sebagai alat tukarnya.[3] Bangsa arab untuk menunjukkan mata uang dalam bentuk emas. Mereka menyebutnya dinar. Sedangkan untuk mata uang yang terbuat dari perak biasanya disebut dengan dirham. Sedangkan uang itu sendiri menurut fuqaha adalah bahwa uang itu tidak terbatas hanya pada emas dan perak yang dicetak saja melainkan mencakup seluruh jenisnya atau istilahnya menyeluruh. Menurut Al-Syarwani ia berkata bahwa “bahwa uang yakni emas dan perak sekalipun bukan cetakan. Dan pengkhususan terhadap cetakan itu sangat dihindari dalam pandangan (Urf) para fuqaha. Uang secara umum adalah yang menentukkan standar harga. Yaitu dijadikan sebagai media pengukur nilai harga suatu komoditi dan jasa. Uang juga dijadikkan sebagai pembanding dari sebuah komoditas satu dengan komoditas lainya atau istilahnya uang dijadikan sebagai alat tukar. Karena dahulu sebelum adanya uang, manusia dalam jual beli menggunakkan sistem barter dan sangat sulit untuk menentukkan dan menetahui harga dari setiap komoditas. Sampai akhirnya Allah memberikkan petunjuk kepada manusia untuk membuat uang, yang mana akhirnya uang yang mana akhirnya uang bisa dijadikkan sebagai standar ukuran fungsi uang itu sendiri adalah sebagai alat tukar yang mana orang bisa membeli apapun yang diinginkan asalkan memiliki uang.[4] Dalam Islam itu sendiri uang hanyalah dipandang sebagai alat tukar saja atau medium of exchange dan tidak lebih. Karena dalam Islam itu Sendiri bahwa uang bukan merupakan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan baik itu diperjualbelikan secara ditempat atau bukan.[3] Maka dengan itu, motif permintaan uang adalah hanyalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam bertransaksi atau dalam tukar menukar barang bukan untuk berspekulasi.karena dalam Islam tidak mengenal spekulasi. Karena dalam Islam hakikat dari uang itu sendiri adalah uang itu ada atau hadir karena dari Allah SWT yang diamanahkan kepada kita semua agar bisa dimanfaatkan dan dipergunakkan dengan baik Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 56 dalam hal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu uang selain dipandang sebagai alat tukar, uang juga dipandang sebagai flow concept, dengan begitu manusi harus selalu berputar dengan perekonomian. Maka jika pendapatan seseorang itu tinggi, maka perekonomian akan semakin baik. Imam Abu Hamid Al-Ghazali juga menegaskan “bahwa barang siapa yang mempunyai uang, maka dia akan mempunyai segalanya.” Sedangkan Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan bahwa uang itu sebagai alat simpanan dalam perkataanya: “bahwa kemudian Allah SWT menciptakkan dari dua barang tambang emas dan perak itu sebagai nilai setiap harta yang mana bahwa dua jenis ini ialah simpanan dari orang-orang di seluruh dunia.”[4] 2. Fungsi Uang Di dalam ajaram agama Islam, uang ditempatkan sebatas sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Oleh karen itu, konsep permintaan uang dalam ajaran agama Islam adalah mengikuti kebutuhan transaksi, bukan sebagai alat spekulasi. Menjadikan uang sebagai alat spekulasi erat kaitannya dengan maysir yang mana hal tersebut dilarang dalam prinsip hukum Islam. Konsep ajaran Islam tentang uang adalah flow concept. Hal ini berarti uang akan berputas mengikuti pergerakan perekonomian.[5] Fungsi pasar uang sangat berkaitan erat dengan bagian perbankan dan moneter merupakan yang berfungsi untuk memenuhi kewajiban finansial, dan sebagai wadah penyaluran kebijakn dan informasi. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung Hal ini dapat terjadi saat operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka dilaksanakan oleh Bank Sentral Indonesia. Operasi tersebut dilaksanakan di pasar uang melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.[6] Fungsi pasar uang sebagai sarana alternative untuk para lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan lembaga lainnya, dapat memenuhi sebuah kebutuhan dana jangka panjang maupun dalam jangka pendek dan dalam rangka memenuhi penempatan dana atas kelebihan kewajiban finansialnya. Dari segi fungsi informasi, pasar mata uang dapat memberikan informasi berikut: Perusahaan, pemerintah, individu, sektor asing, dan pelaku pasar mata Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 57 uang Informasi lain tentang kondisi mata uang, preferensi dan perilaku pelaku pasar Moneter, pengaruh kebijakan moneter dan pengaruh interaksi kegiatan ekonomi Di rumah dan di luar negeri 3. Perbedaan Pasar Uang Konvensional dengan Pasar Uang Syariah Pasar uang konensional dan pasar uang syariah sama-sama berfungsi sebagai pengatur likuiditas. Ketika suatu bank memiliki likuiditas yang surplus, maka bank tersebut dapat menginvestasikan dananya melalui skema pasar uang. Sebaliknya, ketika bank tersebut memerlukan tambahan dana, bank tersebut dapat menerbitkan instrumen pasar uang dan menjualnya.[7] Terdapat adanya perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah yaitu yang pertama adalah mengenai mekanisme penerbitan. Pada pasar konvensional, instrument yang diterbitkan berupa instrument yang dijual menggunakan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan didalam pasar uang syariah mekanisme yang digunakan mirip dengan mekanisme pasar modal. Dalam pasar uang syariah, terdapat konsep investasi, yaitu terdapat pihak yang surplus dana dan pihak yang memerlukan dana. Akad yang digunakan adalah akad qard, mudhorobah, wadiah, dan musyarakah. Namun begitu, pasar uang berbeda dengan pasar modal. Pasar modal menjual surat-surat berharga dengan jangka pendek maupun jangka panjang. Sedangkan dalam pasar uang syariah hanya bertransaksi surat berharga dalam jangka waktu pendek atau kurang dari satu tahun.[8] Pasar uang antarbank yang sesuai dengan prinsip hukum Islam adalah pasar uang yang tidak menggunakan bunga. Selain itu, akad-akad yang dianjurkan dalam pasar uang syariah adalah mudhorobah, musyarakah, qardh, wadiah maupun sharf. Di dalam konsep pasar uang syariah, kepemilikan atas instrument pasar hanya dapat dipindah kepemilikannya sebanyak satu kali saja. Namun dalam realitanya, akad-akad yang sering dipakai dalam pasar uang syariah adalah mudharobah dan wadiah saja. Sementara itu akad-akad seperti gardh dan sharf jarang digunakan. Hal ini karena pada instrument bank syariah yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA, Investasi Mudharabah Antarbank atau biasa disebut juga sebagai Sertifikat Investasi Antar Bank, SPBU (Surat Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 58 Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).[5] Oleh karena itu pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan dari transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaannya, karena surat-surat berharga di pasar uang tanpa jaminan tertentu. Untuk lebih memudahkan dalam memahaminya, berikut tabel mengenai perbedaan-perbedaan tersebut[9]: Pasar uang Syariah Pasar uang konvensional Pasar uang Syariah transaksinya berdasarkan pada usku Bungan yang berpola bagi hasil. Seluruhnya berdasarkan pada suku bunga Peserta meliputi bak Syariah dan bank konvensional Hanya bank konvensional Peranti yang digunakan adalah sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) promes dan promisary notes (IMA) hanya dapat di alihkan 1 kali Dalam promes dan promisary notes dapat di pindah tanagn berulang kali. Resiko yaresiku timbul lebih kecil Resik timbul lebih besar Sertifikat IMA sebagai peranti utama pasar uang antarbank syariah diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali. promes merupakan suatu negotiable instrumen di mana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir. Berdasarkan tabel tersebut, dapat ditarik intinya bahwasanya perbedaan PUAB/Pasar Uang antar bank mendasarkan seluruh transaksi keuangan di pasar uang sistem bunga baik itu dalam pembelian ataupun penjualan instrument keuangan, sedangkan PUAS seluruh transaksi keuanganya berdasarkan bagi hasil. Instrumen yang diperjualbelikan di PUAS berupa Sertifikat Investasi Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 59 Mudharabah Antar Bank) yang bisa dipindahtangankan sebanyak 1 kali sampai surat berharga tersebut jatuh tempo, Sedangkan instrument yang diperjualbelikan di PUAB berupa promes atau promissory notes yang bisa berpindah kepemilikanya berkali-kali. Perhitungan imbalan terhadap instrument keuangan PUAS siterbitkan sebagai bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi, maka dari itu hanya dapat dipindahtangankan 1 kali , sedangkan promes merupakkan suatu negotiable instrument yang mana para pihak yang terlibat dalam pembelian dan penjualan sertifikat itu tidak dibatasi dalam melakukkan negosiasi hingga waktu jatuh tempo yang terakhir. [10] Selain perbedaan, terdapat beberapa persamaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah. Keduanya merupakkan pasar instrument liquiditas yang fungsinya untuk membantu mempermudah lembaga perbankan dan non-bank yang kesulitan liquiditas baik itu berupa kekurangan atau kelebihan liquiditas. Keduanya punya jangka waktu max 90 atau merupakan investasi jangka pendek. Jual beli dalam hal instrument keuangan di kedua pasar uang dalam pembayarannya bisa melalui nota kredit atau bilyet giro bank Indonesia atau juga bisa menggunakkan transfer dana secara elektronik. 4. Definisi Pasar Uang Syariah Pasar uang adalah salah satu instrumen yang tersedia dalam dunia perbankan. Pasar uang tidak mendasarkan kepada konsep hutang piutang. Pasar uang juga berbeda dengan pasar modal yang tersedia untuk jangka waktu yang panjang. Pasar uang syariah adalah merupakkan bagian integral dari fungsi sistem perbankan Islam, yang mana dalam memberikkan lembaga keuangan syariah ini dengan berbagai fasilitas serta menyesuaikkan portofolio jangka pendek, selain itu juga melayani dalam hal sebagai saluran untuk transmisi dalam kebijakkan moneter.[11] Pasar Uang merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri. Pasar uang di indoneia merupakan relative baru. Jika di bandingkan dengann pasar uang pada Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 60 negara negara maju lainnya. Namun dalam keadaan sekarang, pasar uang di indonesiajuga ikut berkembang walau tidak sepesat perkembangan pasar modal. Transaksi di pasar uang kebanyakan mengikut sertakan lembaga perbangkan dan lembaga non-perbankan. Pihak pihak yang memiliki banyak/kelebihan dana dapat ber investasi di pasar uang dengan cara, membeli surat surat yang berharga di pasar uang, seperti sertifikat deposito atau Commercial Paper ataupun produk drivatif keuangan.[12] Pasar uang syariah dapat diartikan Tempat dimana dipertemukan penjual dan pembeli yang diperjual belikan adalah uang dalam waktu jangka pendek kurang dari satu tahun. Dalam kegiatan adanya pasar uang syariah ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Disisi lain, bahwa mereka dipertemukan untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan uang yang berlebih. Transaksi pasar uang syariah terjadi karena adanya pinjam meminjam dana sehingga menimbulkan hutang piutang. Di pasar uang syariah ini, barang yang diperjual belikan atau ditransaksikan berupa surat berharga untuk membayar hutang sesuai waktu yang ditentukan. Pasar uang memiliki fungsi secara tidak langsung yaitu sebagai pengendali moneter, serta pasar berfungsi sebagai pemberi informasi dari kalangan masyarakat.[13] Dalam hal ini, pasar uang syariah dapat dikatakan sebagai lembaga keuangan syariah yang menggunakan instrumen pasar yang mekanismenya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur persoalan kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tanggal 10 desember 2008 tentang operasi moneter syariah yang merupakan pengendalian moneter syariah untuk mendukung tugas BI dalam kebijakan moneter. Hal ini juga merupakan kebijakan mengenai pasar uang syariah.[14] 5. Instrumen Pasar Uang Syariah Dipasar uang syariah terdapat instrumen atau surat berharga yang diantaranya yaitu[15]: a. Surat Bank Indonesia, Instrumen ini diciptakan oleh pemerintah atau bank sentral sesuai jumlah tertentu yang akan dibayarkan sesuai tanggal pembayaran yang ditetapkan kurang lebih jangka waktunya 1 tahun.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6 No. 1 (2022) Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 61 b. Surat Berharga Jangka Pendek (SBPU) Surat ini diperjual belikan dengan cara diskonto oleh BI yang ditunjuk lembaga BI. Surat berharga ini jatuh temponya pendek. c. Sertifikat deposito, dapat dikatakan instrumen ini diambil alih oleh bank yang memiliki tingkat bunga yang dinyatakan dalanm suatu jumlah dan waktu tertentu. d. Commerciale Paper promese yang diartikan sebagai jaminan yang diambil alih oleh perusahaan untuk keuntungan dan dijual lagi kepada pihak investor dalam pasar uang. e. Call Money, pinjaman dana oleh bank satu dengan yang lainya untuk memperoleh keuntungan memiliki jatuh temponya sangat pendek. f. Repurchase Agreement yang diartikan sebagai transaksi surat berharga dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa penjual akan membeli surat berharga yang dijual sesuai tanggal dan jatuh tempo yang ditentukan. g. Bankers Acceptence, Instrumen pasar yang digunakan untuk kredit kepada pihak eksportir dan importir untuk melunasi sejumlah barang atau melunasi barang tersebut atau membeli valuta asing. Disisi lain, Instrumen Pasar Uang Syariah di Indonesia juga meliputi sebagai berikut: a. Pasar Uang Antar Bank Syariah Pasar uang antar bank syariah yang disingkat (PUAS) yang menggunakan investasi yang jatuh temponya pendek menggunakan akad Mudharabah, yaitu akad perjanjian pengelola dana dan penanam dana untuk melakukan investasi agar memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut dibagi oleh kedua belah pihak atau bagi hasi. Tetapi yang melakukan pengelola dana dan penanam dana hanya bisa bank syariah saja. Sedangkan yang melakukan penanam modal yaitu bank konvensional. b. Sertifikat IMA (Investasi Mudharabah Antar bank) Sertifikat ini, sebagai Instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah dan yang melakukan transaksi PUAS ini dapat menggunakan Sertifikat IMA. Sertifikat IMA ini jatuh temponya hanya dapat dipindahkan tangan satu kali saja.