109-Article Text-253-1-10-20220729 - PDF to Document
Published on Sep 05, 2026
Description:
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
P-ISSN: 2622-0822 | E-ISSN: 2614-004
Vol. 6 No. 1 (2022) pp. 52-73
Available online at www.jhei.appheisi.or.id
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 6, No. 1, July 2022 52
Problematika Investasi Pasar Uang Syariah bagi Bak Syariah di
Indonesia
Riza Rizki Faozan Syakur
UIN Walisongo Semarang, Indonesia
*
email: [email protected]
A R T I C LE IN F O ABSTRAK
Article history
Received: 01-07-2022
Revised: 29-07-2022
Accepted : 29-07-2022
Pasar uang memiliki peranan untuk mengisi kekurangan likuiditas dari suatu
institusi keuangan. Likuiditas adalah suatu hal yang penting bagi institusi
keuangan. Salah satu institusi keuangan yang berkembang pesat dan
memerlukan layanan pasar uang adalah Bank. Mekanisme dalam pasar uang
konvensional masih banyak yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional. Sehingga, dalam menggunakan
instrumen pasar uang haruslah sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini
bertujuan untuk mencari tahu problematika dalam aktivitas investasi bagi
bank syariah melalui skema pasar uang syariah. Penelitian ini menggunakan
data kepustakaan untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa terdapat beberapa resiko bagi bank syariah dalam
menggunakan instrumen pasar uang syariah. Hal yang harus diperhatikan
adalah jangka waktu dalam pasar uang syariah yang tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, konsep dalam pasar uang syariah bukanlah hutang namun
kerjasama.
Kata Kunci
Bank Syariah
Pasar Uang Syariah
Likuiditas
ABSTRACT
Keywords
Sharia Bank
Sharia Money Market
Liquidity
The money market has a role to fill the liquidity shortage of a financial institution.
Liquidity is an important thing for financial institutions. One of the financial
institutions that is growing rapidly and requires money market services is a bank.
There are still many mechanisms in the conventional money market that are
contrary to the principles of Islamic law. Sharia Bank is a bank which in carrying
out its activities is based on the fatwa of the National Sharia Council. So, in using
money market instruments it must be in accordance with sharia principles. This
article aims to find out the problems in investment activities for Islamic banks
through Islamic money market schemes. This study uses library data to be
analyzed qualitatively. The results of this study indicate that there are several risks
for Islamic banks in using Islamic money market instruments. The thing that must
be considered is the time period in the Islamic money market which is not more Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 53
A. PENDAHULUAN
Terdapat banyak perusahaan atau individual mengalami kesusahan mengatur
kas yang tidak sesuai pemasukan dan pengeluaran. Untuk mengatasi isu tersebut,
diperlukan lembaga jasa keuangan. Umat Muslim menjadi salah satu bagian dari
masyarakat yang memerlukan lembaga keuangan yang terbebas dari gharar, maysir
dan riba. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional
(DSN) mengeluarkan fatwa no. 37 tahun 2002 tentang pasar uang yang sesuai dengan
prindip-prinsip hukum Islam.[1]
Dengan perkembangannya zaman, pasar uang pada saat masa kini tidak lagi
terfokus disuatu wilayah atau negara. Uang tersebut berputar kesuluruh dunia, karena
mencari invetasi yang menawarkan keutungan besar untuk tingkat resiko yang besar
juga adapula investasi yang keuntugan kecil tapi resikonya kecil pula. Dan terdapat
juga investasi jangka panjang dan ivestasi jangka pendek. Modal jangka pendek
untuk membiayai seperti pembangunan gedung atau pabrik baru atau sebagainya,
sedangkan modal jangka pendek seperti mengekspor barang barang ke luar negri atau
sebagainya.[2]
Pasar uang atau biasa disebut money market di indonesia masih relative
mundur dari negara-negara lain yang maju, namun seiringnya perkembangan
sekarang, pasar uang di indonesia sudah ikut berkembang walupun tudak semaju
dengan negara-negara yang lain, pasar uang (money market) adalah pasar dengan
aset perdagangan jangka pendek, yang pada umumnya yang di perjual belikan
berkualitan tinggi, aset perdagangan memiliki jangka waktu yang relatif pendek
biasnya aset tersebut jatuh tempo dalm waktu setahun atau kurang.
Perkembangannya zaman transaksi dalam pasar uang sangat mudah di temukan dapat
dilakukan dengan media atau sarana telekomunikasi. Dengan demikian, pasar uang
(money market) banyak orang menyebutnya dengan pasar abstrak karna pelasanan
jual beli dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun dengan handphone media
telekomunikasi
than one year. In addition, the concept in the Islamic money market is not debt
but cooperation.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 54
Proses pasar uang saat ini dalam transaksi jual beli atau perdagangan sudah
semakin berkembang, bahkan dalam hal ini tidak hanya non-muslim, akan tetapi
masyarakat muslim pun banyak menjalankan hal tersebut dikarenakn diantara
mereka banyaknya yang menjadi pelaku bisnis. Hal ini tidak mengherankan karena
Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama.
Pada dasarnya negara Indonesia negara mayoritas penganut agama islam,
maka dalam malkukan aktivitas kesehariannya dibutuhkan adanya sebuat aturan
sesuai norma agama islam yang berdasarkan dengan Al-Quran dan hadis, dalam hal
ini tidak hanya mencakup dalam satu hal saja akan tetapi mencakup juga dalam hal
aspek ekonomi
Oleh karena itu seharusnya umat Islam sudah seharusnya mempunyai sisitem
tersendiri yang berbeda dengan ekonomi nasional. Karena sistem ekonomi
merupakan hal yang sangat sensitiv dan komplesk yang menyangkut masyarakat atau
hidup orang banyak.
Oleh karena itu mewujudkan semua itu banyak para pakar pakar ulama atau
pakar Islam yang ahli dalam bidang ekonomi, mulai berusaha untuk menciptakan
suatu sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran ajaran nilai hukum Islam. Sistem
yang tertera diberi dengan berbasis syariah yang memili sistem diantaranya ialah
sistem bagi hasil, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lainnya.
B. METODOLOGI
Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan terhadap asas-asas
hukum. Asas-asas hukum dianalisis keterkaitannya dengan aturan hukum tentang
investasi pasar uang syariah bagi bank syariah. Asas-asas yang digunakan adalah
asas-asas hukum ekonomi Islam. Mulai dari konsep uang dalam ajaran Islam
hingga pada akad-akad dalam melaksanakan kerjasama dalam ajaran agama
Islam. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif adalah penelitian yang menganalisis suatu peraturan hukum.
Peraturan hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah peraturan yang
terkait dengan pasar uang syariah. Data yang dianalisis dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Data sekunder tersebut adalah peraturan perundang-undangan
terkait serta teori dari literatur terkait. Data-data tersebut dianalisis secara
kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 55
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pandangan Uang dalam Islam
Dalam sejarahnya uang itu telah mengalami proses evolusi sebelum menjadi
alat tukar yang modern seperti sekarang ini. Sebelum akhirnya logam, emas,
perak ditemukan. Karena dahulu juga sebelum logam, emas, perak ditemukan
manusia masih menggunakan hewan ternak sebagai alat tukarnya.[3]
Bangsa arab untuk menunjukkan mata uang dalam bentuk emas. Mereka
menyebutnya dinar. Sedangkan untuk mata uang yang terbuat dari perak
biasanya disebut dengan dirham. Sedangkan uang itu sendiri menurut fuqaha
adalah bahwa uang itu tidak terbatas hanya pada emas dan perak yang dicetak
saja melainkan mencakup seluruh jenisnya atau istilahnya menyeluruh. Menurut
Al-Syarwani ia berkata bahwa “bahwa uang yakni emas dan perak sekalipun
bukan cetakan. Dan pengkhususan terhadap cetakan itu sangat dihindari dalam
pandangan (Urf) para fuqaha. Uang secara umum adalah yang menentukkan
standar harga. Yaitu dijadikan sebagai media pengukur nilai harga suatu
komoditi dan jasa. Uang juga dijadikkan sebagai pembanding dari sebuah
komoditas satu dengan komoditas lainya atau istilahnya uang dijadikan sebagai
alat tukar. Karena dahulu sebelum adanya uang, manusia dalam jual beli
menggunakkan sistem barter dan sangat sulit untuk menentukkan dan menetahui
harga dari setiap komoditas. Sampai akhirnya Allah memberikkan petunjuk
kepada manusia untuk membuat uang, yang mana akhirnya uang yang mana
akhirnya uang bisa dijadikkan sebagai standar ukuran fungsi uang itu sendiri
adalah sebagai alat tukar yang mana orang bisa membeli apapun yang diinginkan
asalkan memiliki uang.[4]
Dalam Islam itu sendiri uang hanyalah dipandang sebagai alat tukar saja
atau medium of exchange dan tidak lebih. Karena dalam Islam itu Sendiri bahwa
uang bukan merupakan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan baik itu
diperjualbelikan secara ditempat atau bukan.[3] Maka dengan itu, motif
permintaan uang adalah hanyalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam
bertransaksi atau dalam tukar menukar barang bukan untuk berspekulasi.karena
dalam Islam tidak mengenal spekulasi. Karena dalam Islam hakikat dari uang itu
sendiri adalah uang itu ada atau hadir karena dari Allah SWT yang diamanahkan
kepada kita semua agar bisa dimanfaatkan dan dipergunakkan dengan baik Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 56
dalam hal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu uang selain dipandang
sebagai alat tukar, uang juga dipandang sebagai flow concept, dengan begitu
manusi harus selalu berputar dengan perekonomian. Maka jika pendapatan
seseorang itu tinggi, maka perekonomian akan semakin baik.
Imam Abu Hamid Al-Ghazali juga menegaskan “bahwa barang siapa yang
mempunyai uang, maka dia akan mempunyai segalanya.” Sedangkan Ibnu
Khaldun juga mengisyaratkan bahwa uang itu sebagai alat simpanan dalam
perkataanya: “bahwa kemudian Allah SWT menciptakkan dari dua barang
tambang emas dan perak itu sebagai nilai setiap harta yang mana bahwa dua
jenis ini ialah simpanan dari orang-orang di seluruh dunia.”[4]
2. Fungsi Uang
Di dalam ajaram agama Islam, uang ditempatkan sebatas sebagai alat tukar,
bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Oleh karen itu, konsep
permintaan uang dalam ajaran agama Islam adalah mengikuti kebutuhan
transaksi, bukan sebagai alat spekulasi. Menjadikan uang sebagai alat spekulasi
erat kaitannya dengan maysir yang mana hal tersebut dilarang dalam prinsip
hukum Islam. Konsep ajaran Islam tentang uang adalah flow concept. Hal ini
berarti uang akan berputas mengikuti pergerakan perekonomian.[5]
Fungsi pasar uang sangat berkaitan erat dengan bagian perbankan dan
moneter merupakan yang berfungsi untuk memenuhi kewajiban finansial, dan
sebagai wadah penyaluran kebijakn dan informasi. Pasar uang juga berfungsi
sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung Hal ini dapat terjadi saat
operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka dilaksanakan oleh
Bank Sentral Indonesia. Operasi tersebut dilaksanakan di pasar uang melalui
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai
instrumennya.[6]
Fungsi pasar uang sebagai sarana alternative untuk para lembaga-lembaga
keuangan seperti bank dan lembaga lainnya, dapat memenuhi sebuah kebutuhan
dana jangka panjang maupun dalam jangka pendek dan dalam rangka memenuhi
penempatan dana atas kelebihan kewajiban finansialnya.
Dari segi fungsi informasi, pasar mata uang dapat memberikan informasi
berikut: Perusahaan, pemerintah, individu, sektor asing, dan pelaku pasar mata Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 57
uang Informasi lain tentang kondisi mata uang, preferensi dan perilaku pelaku
pasar Moneter, pengaruh kebijakan moneter dan pengaruh interaksi kegiatan
ekonomi Di rumah dan di luar negeri
3. Perbedaan Pasar Uang Konvensional dengan Pasar Uang Syariah
Pasar uang konensional dan pasar uang syariah sama-sama berfungsi
sebagai pengatur likuiditas. Ketika suatu bank memiliki likuiditas yang surplus,
maka bank tersebut dapat menginvestasikan dananya melalui skema pasar uang.
Sebaliknya, ketika bank tersebut memerlukan tambahan dana, bank tersebut
dapat menerbitkan instrumen pasar uang dan menjualnya.[7]
Terdapat adanya perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional
dengan pasar uang syariah yaitu yang pertama adalah mengenai mekanisme
penerbitan. Pada pasar konvensional, instrument yang diterbitkan berupa
instrument yang dijual menggunakan diskon dan didasarkan pada perhitungan
bunga. Sedangkan didalam pasar uang syariah mekanisme yang digunakan mirip
dengan mekanisme pasar modal. Dalam pasar uang syariah, terdapat konsep
investasi, yaitu terdapat pihak yang surplus dana dan pihak yang memerlukan
dana. Akad yang digunakan adalah akad qard, mudhorobah, wadiah, dan
musyarakah. Namun begitu, pasar uang berbeda dengan pasar modal. Pasar
modal menjual surat-surat berharga dengan jangka pendek maupun jangka
panjang. Sedangkan dalam pasar uang syariah hanya bertransaksi surat berharga
dalam jangka waktu pendek atau kurang dari satu tahun.[8]
Pasar uang antarbank yang sesuai dengan prinsip hukum Islam adalah pasar
uang yang tidak menggunakan bunga. Selain itu, akad-akad yang dianjurkan
dalam pasar uang syariah adalah mudhorobah, musyarakah, qardh, wadiah
maupun sharf. Di dalam konsep pasar uang syariah, kepemilikan atas instrument
pasar hanya dapat dipindah kepemilikannya sebanyak satu kali saja. Namun
dalam realitanya, akad-akad yang sering dipakai dalam pasar uang syariah
adalah mudharobah dan wadiah saja. Sementara itu akad-akad seperti gardh dan
sharf jarang digunakan. Hal ini karena pada instrument bank syariah yang
disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA, Investasi Mudharabah Antarbank
atau biasa disebut juga sebagai Sertifikat Investasi Antar Bank, SPBU (Surat Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 58
Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia).[5]
Oleh karena itu pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka
pendek, maka kebanyakan dari transaksinya dilakukan atas dasar
kepercayaannya, karena surat-surat berharga di pasar uang tanpa jaminan
tertentu.
Untuk lebih memudahkan dalam memahaminya, berikut tabel mengenai
perbedaan-perbedaan tersebut[9]:
Pasar uang Syariah Pasar uang konvensional
Pasar uang Syariah transaksinya
berdasarkan pada usku Bungan yang
berpola bagi hasil.
Seluruhnya berdasarkan pada suku
bunga
Peserta meliputi bak Syariah dan
bank konvensional
Hanya bank konvensional
Peranti yang digunakan adalah
sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (IMA)
promes dan promisary notes
(IMA) hanya dapat di alihkan 1 kali Dalam promes dan promisary notes
dapat di pindah tanagn berulang kali.
Resiko yaresiku timbul lebih kecil Resik timbul lebih besar
Sertifikat IMA sebagai peranti
utama pasar uang antarbank syariah
diterbitkan sebagai tanda bukti
penyertaan, oleh karena itu hanya
dapat dipindahtangankan satu kali.
promes merupakan suatu negotiable
instrumen di mana para pihak tidak
dibatasi dalam menegosiasikannya
hingga waktu jatuh tempo berakhir.
Berdasarkan tabel tersebut, dapat ditarik intinya bahwasanya perbedaan
PUAB/Pasar Uang antar bank mendasarkan seluruh transaksi keuangan di pasar
uang sistem bunga baik itu dalam pembelian ataupun penjualan instrument
keuangan, sedangkan PUAS seluruh transaksi keuanganya berdasarkan bagi
hasil. Instrumen yang diperjualbelikan di PUAS berupa Sertifikat Investasi Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 59
Mudharabah Antar Bank) yang bisa dipindahtangankan sebanyak 1 kali sampai
surat berharga tersebut jatuh tempo, Sedangkan instrument yang
diperjualbelikan di PUAB berupa promes atau promissory notes yang bisa
berpindah kepemilikanya berkali-kali. Perhitungan imbalan terhadap instrument
keuangan PUAS siterbitkan sebagai bukti penyertaan dalam suatu proyek
investasi, maka dari itu hanya dapat dipindahtangankan 1 kali , sedangkan
promes merupakkan suatu negotiable instrument yang mana para pihak yang
terlibat dalam pembelian dan penjualan sertifikat itu tidak dibatasi dalam
melakukkan negosiasi hingga waktu jatuh tempo yang terakhir. [10]
Selain perbedaan, terdapat beberapa persamaan Pasar Uang Konvensional
dan Pasar Uang Syariah. Keduanya merupakkan pasar instrument liquiditas yang
fungsinya untuk membantu mempermudah lembaga perbankan dan non-bank
yang kesulitan liquiditas baik itu berupa kekurangan atau kelebihan liquiditas.
Keduanya punya jangka waktu max 90 atau merupakan investasi jangka pendek.
Jual beli dalam hal instrument keuangan di kedua pasar uang dalam
pembayarannya bisa melalui nota kredit atau bilyet giro bank Indonesia atau juga
bisa menggunakkan transfer dana secara elektronik.
4. Definisi Pasar Uang Syariah
Pasar uang adalah salah satu instrumen yang tersedia dalam dunia
perbankan. Pasar uang tidak mendasarkan kepada konsep hutang piutang. Pasar
uang juga berbeda dengan pasar modal yang tersedia untuk jangka waktu yang
panjang. Pasar uang syariah adalah merupakkan bagian integral dari fungsi
sistem perbankan Islam, yang mana dalam memberikkan lembaga keuangan
syariah ini dengan berbagai fasilitas serta menyesuaikkan portofolio jangka
pendek, selain itu juga melayani dalam hal sebagai saluran untuk transmisi
dalam kebijakkan moneter.[11]
Pasar Uang merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non
keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka
pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas
kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk
membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri. Pasar uang di
indoneia merupakan relative baru. Jika di bandingkan dengann pasar uang pada Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 60
negara negara maju lainnya. Namun dalam keadaan sekarang, pasar uang di
indonesiajuga ikut berkembang walau tidak sepesat perkembangan pasar modal.
Transaksi di pasar uang kebanyakan mengikut sertakan lembaga
perbangkan dan lembaga non-perbankan. Pihak pihak yang memiliki
banyak/kelebihan dana dapat ber investasi di pasar uang dengan cara, membeli
surat surat yang berharga di pasar uang, seperti sertifikat deposito atau
Commercial Paper ataupun produk drivatif keuangan.[12]
Pasar uang syariah dapat diartikan Tempat dimana dipertemukan penjual
dan pembeli yang diperjual belikan adalah uang dalam waktu jangka pendek
kurang dari satu tahun. Dalam kegiatan adanya pasar uang syariah ini terjadi
kesepakatan antara kedua belah pihak. Disisi lain, bahwa mereka dipertemukan
untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan uang yang berlebih. Transaksi
pasar uang syariah terjadi karena adanya pinjam meminjam dana sehingga
menimbulkan hutang piutang. Di pasar uang syariah ini, barang yang diperjual
belikan atau ditransaksikan berupa surat berharga untuk membayar hutang
sesuai waktu yang ditentukan. Pasar uang memiliki fungsi secara tidak langsung
yaitu sebagai pengendali moneter, serta pasar berfungsi sebagai pemberi
informasi dari kalangan masyarakat.[13]
Dalam hal ini, pasar uang syariah dapat dikatakan sebagai lembaga
keuangan syariah yang menggunakan instrumen pasar yang mekanismenya
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur persoalan kelebihan
likuiditas ataupun kekurangan likuiditas. Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/36/PBI/2008 tanggal 10 desember 2008 tentang operasi moneter syariah yang
merupakan pengendalian moneter syariah untuk mendukung tugas BI dalam
kebijakan moneter. Hal ini juga merupakan kebijakan mengenai pasar uang
syariah.[14]
5. Instrumen Pasar Uang Syariah
Dipasar uang syariah terdapat instrumen atau surat berharga yang
diantaranya yaitu[15]:
a. Surat Bank Indonesia, Instrumen ini diciptakan oleh pemerintah atau bank
sentral sesuai jumlah tertentu yang akan dibayarkan sesuai tanggal
pembayaran yang ditetapkan kurang lebih jangka waktunya 1 tahun.Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 6 No. 1 (2022)
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) 61
b. Surat Berharga Jangka Pendek (SBPU) Surat ini diperjual belikan dengan
cara diskonto oleh BI yang ditunjuk lembaga BI. Surat berharga ini jatuh
temponya pendek.
c. Sertifikat deposito, dapat dikatakan instrumen ini diambil alih oleh bank
yang memiliki tingkat bunga yang dinyatakan dalanm suatu jumlah dan
waktu tertentu.
d. Commerciale Paper promese yang diartikan sebagai jaminan yang diambil
alih oleh perusahaan untuk keuntungan dan dijual lagi kepada pihak investor
dalam pasar uang.
e. Call Money, pinjaman dana oleh bank satu dengan yang lainya untuk
memperoleh keuntungan memiliki jatuh temponya sangat pendek.
f. Repurchase Agreement yang diartikan sebagai transaksi surat berharga
dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa penjual akan membeli surat
berharga yang dijual sesuai tanggal dan jatuh tempo yang ditentukan.
g. Bankers Acceptence, Instrumen pasar yang digunakan untuk kredit kepada
pihak eksportir dan importir untuk melunasi sejumlah barang atau melunasi
barang tersebut atau membeli valuta asing.
Disisi lain, Instrumen Pasar Uang Syariah di Indonesia juga meliputi
sebagai berikut:
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah
Pasar uang antar bank syariah yang disingkat (PUAS) yang menggunakan
investasi yang jatuh temponya pendek menggunakan akad Mudharabah, yaitu
akad perjanjian pengelola dana dan penanam dana untuk melakukan investasi
agar memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut dibagi oleh kedua belah
pihak atau bagi hasi. Tetapi yang melakukan pengelola dana dan penanam dana
hanya bisa bank syariah saja. Sedangkan yang melakukan penanam modal yaitu
bank konvensional.
b. Sertifikat IMA (Investasi Mudharabah Antar bank)
Sertifikat ini, sebagai Instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah dan yang
melakukan transaksi PUAS ini dapat menggunakan Sertifikat IMA. Sertifikat
IMA ini jatuh temponya hanya dapat dipindahkan tangan satu kali saja.